Sawah Djoko di Bali 80 Hektar

Senin, 18 Maret 2013 – 05:01 WIB
Sawah 80 hektar di pinggir Pantai Yeh Gangga, Desa Sudimara, Tabanan yang diduga milik Djoko Susilo disegel oleh KPK. Foto: Chairul Amri Simabur/Radar Bali
TABANAN - Perburuan KPK terhadap aset milik tersangka kasus korupsi simulator SIM Irjen Djoko Susilo belum selesai. Bahkan, perburuan KPK sudah merambah keluar Jawa.

Yang terbaru, tim KPK menyegel sebuah vila dan sawah seluas sekitar 80 hektare di pinggir Pantai Yeh Gangga, Desa Sudimara, Tabanan, Bali. Pada papan plang yang dipasang KPK, disebutkan bahwa tanah tersebut milik Djoko Susilo.

Kapolsek Tabanan Kompol I Wayan Surata membenarkan adanya penyegelan tersebut. Hanya dia tidak berani memastikan bahwa sawah itu milik Djoko Susilo.

"Memang ada plang segel dari KPK. Cuma kami belum bisa memastikan apa benar sawah itu milik yang bersangkutan (Djoko Susilo, Red)," ujarnya.

Pihaknya juga sudah mengecek ke lokasi. Namun, informasi yang diperoleh terkait penyegelan tersebut tidak terperinci. Warga sendiri tidak mengetahui kapan lahan itu disegel.

"Kapan pastinya, tidak ada warga yang tahu. Katanya, kalau nggak salah, dua hari lalu," tandasnya."

Sawah yang diduga aset Djoko Susilo itu terletak di Pantai Yeh Gangga sebelah barat. Persisnya di pinggir pantai.

Kapolsek menyebutkan, sawah tersebut ditanami padi dan kini sudah menguning. "Persisnya di sebelah timur Waka Gangga," tegas Surata. (rb)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kada Paling Suka Ingkari Putusan PTUN

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler