Sawah Warga Tercemar Lumpur Merah

Dampak Pengerukan Tanah oleh CV Tridaya Jaya

Kamis, 19 Juli 2012 – 03:50 WIB

MOROWALI - Petani Sawah di Desa One Pute Jaya Kecamatan Bungku Timur Kabupaten Morowali mengeluhkan pengerukan tanah yang disinyalir dilakukan oleh CV Tridaya Jaya di puncak gunung yang ada di desa tersebut. Karena dengan adanya aktivitas itu, lumpur merah dari gunung turun dan masuk ke persawahan warga. Dampaknya, sawah warga menjadi merah. Hal itu telah berlangsung selama sebulan.

Lumpur merah yang merendam persawahan itu telah mengurangi kesuburan dan menyebabkan hasil perhatian warga terancam gagal panen. “Saya senang jika ada yang melihat kami. Silakan lihat sendiri sawah ini, kalau dulu tidak ada lumpur merah, ini karena ada pengerukan tanah di atas itu oleh perusahaan. Kejadian ini baru sekitar sebulan,” ujar Mijen, warga Desa One Pute Jaya yang ditemui Radar Sulteng (JPNN Group), Rabu(18/7).

Dia juga mengaku, lumpur merah itu bisa mengakibatkan gagal panen. “Kalau begini terus akan terjadi gagal panen, apalagi saat ini kami mulai menanam padi,” akunya. Kata dia, lumpur merah itu juga telah mengotori sungai yang melintas di desa mereka. “Kalau lewat di jembatan itu, coba lihat sungai yang telah berwarna merah, padahal sungai itu kami pakai mencuci dan minum. Namun saat ini tidak bisa lagi,” katanya.

Sementara warga lainnya, ibu Jafar yang ditemui saat menanam padi di sawahnya, mengakui lumpur merah kiriman itu diduga dari hasil pengerukan tanah oleh perusahaan. Menurutnya, selain mengakibatkan tanah kurang subur juga berdampak pada kedalaman lumpur di sawah.

Hal tersebut juga diakui oleh Manager Kampanye dan Jaringan YTM, Adriansa Manu kepada Radar Sulteng. Kata dia, kerugian di Desa One Pute Jaya itu diakibatkan oleh CV Tridaya Jaya yang berkantor di Desa Bahomontefe Kecamatan Bungku Timur. “Selain Desa One Pute Jaya, hal yang sama juga dialami warga di Desa Dampala dan Lele Kecamatan Bahodopi, serta Bahomotefe Kecamatan Bungku Timur yang merupakan Desa Binaan perusahaan,” tandasnya.

Menurutnya, perusahaan yang telah mengantongi Izin nomor SK.540.2/SK.013/ESDM/VIII/2010 dan IUP SK.540.3/DESDM/II/2012 ini, saat ini telah menghentikan aktivitasnya untuk sementara, menyusul terbitnya Permen ESDM Nomor 7 tahun 2012 yang telah diganti dengan Permen ESDM Nomor 11 tahun 2012.

Kata dia, CV Tridaya Jaya jugfa dianggap mengabaikan masyarakat lokal yang merupakan desa binaannya yang ditandai dengan tidak memberikan akses kerja dan sosialisasi analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) belum dilakukan di tiga desa binaan yakni Desa Dampala, One Pute Jaya dan Bahomotefe.

Sementara Radar Sulteng yang berusaha melakukan konfirmasi ke Kantor CV Tridaya Jaya di Desa Bahomontefe tidak mendapatkan  jawaban. “Maaf pak, sudah jarang ada orang di kantor ini,” ujar Hasan salah seorang warga yang ditemui di kantor CV Tridaya Jaya.(fr)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Perbaiki Kapal, Warga Semarang Tewas Kesetrum


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler