Sayangkan Pemkot Surabaya Tak Kawal Cagar Budaya

Selasa, 10 Mei 2016 – 23:25 WIB
Rumah bekas studio pemancar Radio Barisan Pemberontak Republik Indonesia di Surabaya sebelum dirobohkan. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Koordinator Masyarakat Advokasi Warisan Budaya (MADYA), Jhohannes Marbun mengutuk tindakan pengembang yang menghancurkan bangunan bekas studio [emancar Radio Barisan Pemberontakan Republik Indonesia (RBPRI).

Diketahui, bangunan tempat Bung Tomo berpidato saat perjuangan kemerdekaan 10 November 1945 itu kini rata dengan tanah. Padahal bangunan tersebut telah ditetapkan oleh Walikota Surabaya sebagai bangunan cagar budaya melalui SK. No. 188.45/004/402.1.04/1998.

BACA JUGA: Waduh, Toyota Alphard Terbakar di Pantura Tegal

"Madya menyatakan keprihatinan atas penghancuran dan pengrusakan bangunan cagar budaya tersebut dan mengutuk keras tindakan itu," kata Jhohannes di Jakarta, Selasa (10/5).

Bangsa Indonesia menurutnya sepatutnya berduka atas penghilangan paksa ingatan bangsa yang terekam melalui bangunan bersejarah yang terletak di jalan Mawar 10-12, Tegal Sari, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur tersebut.

BACA JUGA: Polisi Harus Usut Penghancuran Bekas Markas Radio Bung Tomo

Menurut Joe, sapaan Jhohannes, penghancuran bangunan tersebut diketahui pertama kali oleh salah seorang pemerhati warisan budaya, Kuncarsono Prasetyo pada tanggal 3 Mei 2016 lalu saat melewati daerah tersebut.

Bahkan Tim Cagar Budaya Surabaya baru mengetahui bangunan tersebut hancur dari para jurnalis yang mengkonfirmasi kejadian tersebut. "Sangat disayangkan, Pemkot Surabaya abai dalam mengawal pelestarian cagar budaya di kotanya," kata Joe menyesalkan. (fat/jpnn)

BACA JUGA: Amu Shientiarizki Duta Wisata Halal Lombok

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jangankan Homestay, Rumah Penduduk Lombok Pun Tidak Muat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler