SB Mahir Membuat Bahan Peledak, Sudah Ada yang Memesan

Kamis, 15 Oktober 2020 – 00:24 WIB
Tersangka perakit bahan peledak di gelandang polisi. Foto: Fadilah Munajat/Radar Cianjur

jpnn.com, CIANJUR - Polisi mengungkap kasus pembuatan bahan peledak secara ilegal di Kampung Lebak, Desa Wargaasih, Kecamatan Kadupandak, Kabupaten Cianjur.

Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rofa’i mengatakan, penggerebekan tempat pembuatan bahan peledak berawal saat Satnarkoba Polres Cianjur melakukan penyelidikan peredaran narkoba di tempat itu.

BACA JUGA: Gudang Bahan Peledak di Mako Brimob Srondol Jateng Meledak

“Saat itu ada warga yang memberi tahu bahwa di daerah itu ada orang yang suka membuat bahan peledak,” kata Kapolres saat menggelar jumpa pers di Mapolres Cianjur, Rabu (14/10).

Kapolres mengatakan, setelah mendengar informasi tersebut, Satreskrim Polres Cianjur datang ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.

BACA JUGA: Kapolres Sukabumi Kota Menangis, Minta Maaf kepada Mahasiswa

“Di tempat yang ditunjukan oleh warga ditemukan material untuk pembuatan bahan peledak tanpa izin,” ujar Kapolres.

Menurut Kapolres, bahan peledak tersebut dikuasai oleh tersangka berinisial SB alias AB.

“Berdasarkan keterangan dari tersangka peledak itu dibuat untuk proyek pembuatan PLTA,” kata Kapolres.

Kapolres mengatakan, tersangka bisa membuat bahan peledak setelah belajar dari seseorang yang saat ini masih dalam tahap penyelidikan.

“Katanya tersangka belajar baru beberapa bulan,” kata Kapolres.

Lanjut Kapolres akibat perbuatanya tersangka akan dijerat dengan pasal 1 ayat 1, UU nomor 12 tentang UU Darurat.

“Hukuman terberatnya hukuman mati, atau paling ringan penjara seumur hidup,” pungkasnya. (dil/radarcianjur)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler