SBY Batal Gugat UU Pilkada ke MK

Selasa, 30 September 2014 – 16:17 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono batal mengajukan gugatan uji materi UU Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu disampaikan Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha di Jakarta, Selasa, (30/9).

"Itu akan dikomunikasikan ke MK. Tapi tadi sudah menjadi titik terang bahwa memang hal itu tidak memungkinkan untuk dilanjutkan atau diteruskan," ujar Julian.

BACA JUGA: Gerindra: Sekwan DPRD DKI Hambat Pengunduran Diri Jokowi

Menurut Julian, SBY menuruti nasihat setelah berkonsultasi dengan Ketua MK Hamdan Zoelva. Sehingga, SBY akan menempuh cara lain untuk memperjuangkan penolakan UU Pilkada yang menuai kontroversi tersebut.

"Tentu Bapak Presiden akan menempuh cara lain yang juga dalam kerangka konstitusional untuk bisa mencari solusi terbaik atas krisis yang terjadi dalam pengambilan keputusan," tegas Julian.

BACA JUGA: Politikus Gerindra Anggap SBY Kebakaran Jenggot

Julian menambahkan bahwa SBY  belum sampai memikirkan mengeluarkan perppu terkait aturan tentang pilkada itu. Julian juga enggan membeberkan plan B yang dimaksud SBY.

"Belum sampai ke sana (perppu). Nanti kita akan lihat. Pemerintah secara serius akan mencari solusi terbaik atas apa yang telah diputuskan sistem dari pilkada tidak langsung," tandas Julian. (flo/jpnn)

BACA JUGA: Presiden Pulang Cepat dari Jepang Gara-gara UU Pilkada

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kepala BKN: Tak Lulus Tes, Honorer K2 tak Bisa Diproses


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler