"Saat ini saya tidak tahu seperti apa konsep DPR untuk revisi undang-undang KPK. Apakah sungguh untuk memperkuat KPK?" tutur Presiden dalam pidato kenegaraannya di Istana Negara, Senin malam (8/10).
Oleh karena itu, ia meminta DPR menjelaskan secara rinci konsep revisi aturan tersebut pada masyarakat dan penggiat antikorupsi, agar bisa mengerti gunanya undang-undang tersebut direvisi. Selain itu, ia meminta publik bersedia mendengarkan penjelasan DPR RI agar tidak hanya sekedar memberi protes tanpa tahu isi revisi.
"Jangan langsung divonis seolah-olah itu upaya memperlemah KPK. Prinsip dan posisi dasar saya tetap sama dengan 2009 saat ada wacana menyangkut peran dan kewenangan KPK, yaitu saya tidak setuju dan menolak setiap upaya memperlemah KPK. Kalau untuk perkuat, tentu saya sesuai ketentuan UU pada posisi untuk membahasnya," papar Presiden.
Ia menambahkan, masyarakat dapat menyalurkan pikiran dan pandangannya kepada DPR sebagai pembuat UU. Namun jika masyarakat tidak menyetujuinya, dapat disalurkan melalui Mahkamah Konstitusi.
"Setelah UU diterbitkan dan disahkan, masih terbuka bagi masyarakat menyampaikan ketidaksetujuannya dengan meminta MK untuk mengujinya. MK akan menguji, apakah UU itu bertentangan dengan UUD," pungkas SBY.(flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Minta MoU KPK-Polri Diperbaharui
Redaktur : Tim Redaksi