JAKARTA--Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sampai saat ini belum menerima surat dari Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Priyo Budi Santoso terkait protes dari para napi kasus korupsi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012. Meski demikian, surat itu sudah masuk di lingkungan Istana Negara.
"Surat itu sudah sampai ke kita, tapi surat itu saya teruskan kepada Sespri Presiden agar diteruskan ke Bapak Presiden. Saya dengar ternyata surat itu belum sampai ke Bapak Presiden masih di meja Sespri," ujar Mensesneg Sudi Silalahi di kompleks Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa, (16/7).
Sudi mengaku tak mengetahui isi surat Priyo. Ia justru mengetahui substansi isi surat Politisi Golkar itu dari media massa. Oleh karena belum menerima surat itu, kata Sudi, belum ada arahan dari Presiden terkait PP 99/2012 tersebut.
"Saya langsung serahkan ke sespri, saya tidak tahu isinya," sambung Sudi.
Sebelumnya, Priyo meneruskan surat dari 115 napi kasus korupsi. Mereka meminta Presiden mencabut PP 99/2012 yang berisi pengetatan pemberian hak remisi, asimilasi, dan bebas bersyarat untuk narapidana kasus terorisme, narkotika, dan korupsi. Namun, pemerintah sudah menegaskan bahwa PP itu tidak akan dihapuskan, hanya disempurnakan. (flo/jpnn)
"Surat itu sudah sampai ke kita, tapi surat itu saya teruskan kepada Sespri Presiden agar diteruskan ke Bapak Presiden. Saya dengar ternyata surat itu belum sampai ke Bapak Presiden masih di meja Sespri," ujar Mensesneg Sudi Silalahi di kompleks Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa, (16/7).
Sudi mengaku tak mengetahui isi surat Priyo. Ia justru mengetahui substansi isi surat Politisi Golkar itu dari media massa. Oleh karena belum menerima surat itu, kata Sudi, belum ada arahan dari Presiden terkait PP 99/2012 tersebut.
"Saya langsung serahkan ke sespri, saya tidak tahu isinya," sambung Sudi.
Sebelumnya, Priyo meneruskan surat dari 115 napi kasus korupsi. Mereka meminta Presiden mencabut PP 99/2012 yang berisi pengetatan pemberian hak remisi, asimilasi, dan bebas bersyarat untuk narapidana kasus terorisme, narkotika, dan korupsi. Namun, pemerintah sudah menegaskan bahwa PP itu tidak akan dihapuskan, hanya disempurnakan. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jasa Raharja Siapkan 250 Bus Gratis, Angkut 13.500 Pemudik
Redaktur : Tim Redaksi