jpnn.com - JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Golkar, Idrus Marham, berkelit saat ditanya soal dukungan tertulis dari Koalisi Merah Putih (KMP) terhadap Perppu UU Pilkada yang diterbitkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
"Sepakat seperti apa, kita akan melihat nanti substansinya. Itu adalah hak konstitusional presiden dan nanti DPR akan membahasnya, itu aja," kata Idrus Marham digedung DPR RI, Jakarta, Senin (6/10).
BACA JUGA: Demokrat Ngaku Belum Didekati PDIP
Saat disampaikan bahwa SBY sudah menceritakan kronologis terbitnya Perppu, terutama soal dukungan tertulis dari KMP yang ditandatangani Ketum dan sekjen Partai dalam KMP, Idrus lagi-lagi tak mengakuinya.
"Saya belum tahu. Jadi masalah Perppu itu adalah hak konstitusional presiden kalau memang mengeluarkan. Kita akan melihat bagaimana substansinya dan biarlah itu berproses seperti apa adanya," jawab Idrus lagi.
BACA JUGA: KMP Tolak Mentah-mentah Usulan KIH
Dia meyakinkan, Perppu tersebut akan tetap berproses sesuai aturan yang ada. Bahkan, fraksi-fraksi KMP akan mengkaji materi Perppu itu secara kritis, termasuk memperhatikan dinamika yang berkembang di masyarakat.
Begitu juga saat ditanya sikap Golkar apakah mendukung atau tidak, Idrus masih tetap menutup rapat deal antara KMP dengan Presiden yang juga merupakanKetum Demokrat. (Fat/jpnn)
BACA JUGA: DPD Dorong Pemilihan Pimpinan MPR Lewat Musyawarah
BACA ARTIKEL LAINNYA... Golkar Usung Mantan Bupati Jadi Pimpinan MPR
Redaktur : Tim Redaksi