SBY Diminta Bebaskan Dua TKI dari Hukuman Mati di Malaysia

Rabu, 24 Oktober 2012 – 22:01 WIB
JAKARTA - Keluarga Frans Hiu (22) dan Dharry Frully Hiu (20), dua Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Pontianak, Kalimantan Barat, yang divonis hukuman mati karena dituduh membunuh di Malaysia, mengadu ke DPR, Rabu (24/10). Keluarga kedua TKI itu meminta DPR bisa mengambil tindakan untuk menyelamatkan Frans dan Dharry.

"Saya berharap DPR bisa berperan agar anak saya bisa diselamatkan dari hukuman gantung di Malaysia," kata Bong Jit Min, ayah Frans dan Dharry di hadapan Komisi IX DPR, Rabu (24/10).

Bong Jit Min yang datang didampingi Anggota Komisi XI DPR daerah pemilihan Kalbar, Lim Sui Khiang, juga mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono segera mengirim surat kepada Raja Malaysia. "Supaya anak saya diampuni," kata Bong.

Sementara Ketua Komisi IX, Ribka Tjiptaning mendesak pemerintah membuat kebijakan yang dapat memberikan perlindungan penuh terhadap TKI di Malaysia. Ribka menegaskan, Memorandum of Understanding (MoU) antara kedua negara tidak akan cukup efektif melindungi TKI di negeri jiran itu.

"SBY harus datang langsung ke Malaysia. Kalau cuma menteri ya dikadalin juga," ujarnya.

Sedangkan Anggota Komisi IX Rieke Dyah Pitaloka, meminta pemerintah agar tidak langsung menyalahkan TKI yang terkena masalah hukum di Malaysia. Menurut dia, persoalan yang menyangkut TKI di negeri jiran menyangkut persoalan konstitusi karena tujuan negara adalah melindungi setiap warganya, tidak terkecuali yang berada di luar negeri. "Saya kira vonis mati ini tidak bisa dibiarkan," tegasnya.

Sementara Direktur Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri (PTKLN) ... Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), Ross Setyawati mengatakan, kasus kakak beradik itu telah masuk ranah hukum. Ia mengatakan, pemerintah Indonesia telah menunjuk tim penasehat hukum untuk melakukan upaya hukum di Malaysia.

"Yang jelas pemerintah sudah menunjuk lawyer untuk mendampingi dan berupaya membebaskan keduanya. Inilah upaya kami," ungkapnya di hadapan Komisi IX DPR.

Menurutnya Kemenakertrans juga telah memberangkatkan keluarga korban ke Malaysia agar dapat melakukan pemantauan kepada Frans dan Dharry. Tidak hanya itu, Kemenakertrans tetap melakukan pemantauan lantaran telah masuk ke ranah hukum. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Ada Nama Menpora, Hadi Sebut Audit Hambalang Bukan dari BPK

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler