SBY: KLB tidak Sah dan Ilegal

Jumat, 05 Maret 2021 – 22:32 WIB
Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Foto : Ricardo

jpnn.com, CIKEAS - Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyatakan pelaksanaan Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara, ilegal karena semua persyaratan yang diatur dalam anggaran dasar/ anggaran rumah tangga (AD/ART) gagal terpenuhi.

"Semua persyaratan KLB di Deli Serdang gagal dipenuhi atau tidak dipenuhi sehingga KLB tidak sah dan ilegal," kata SBY dalam konferensi pers di Puri Cikeas, Bogor, Jawa Barat, Jumat (5/3) malam.

BACA JUGA: Kader Muda PD Tuntut Pemerintah Hentikan Dagelan Politik Lewat KLB Ilegal

SBY menegaskan Pasal 81 Ayat 4 AD/ART Partai Demokrat disebutkan bahwa KLB dapat diadakan pertama atas permintaan Majelis Tinggi Partai Demokrat. Kedua, diusulkan sekurang-kurangnya 2/3 DPD Partai Demokrat.

Ketiga, lanjut SBY, diusulkan sekurang-kurangnya 1/2 dari jumlah DPC Partai Demokrat.

BACA JUGA: Sah, Moeldoko Ketum Demokrat Versi KLB

Keempat usulan DPD dan DPC tersebut harus disetujui ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat.

"Mari kita uji, apakah KLB ini sah secara hukum? Majelis Tinggi Partai Demokrat yang saya pimpin terdiri dari 16 orang, tidak pernah mengusulkan pelaksanaan KLB sehingga syarat pertama gugur," ujarnya.

BACA JUGA: Ada Kata Abal-abal dan Ilegal dari Mas AHY untuk Pak Moeldoko

SBY mengatakan, syarat kedua adalah KLB diusulkan 2/3 dari 34 DPD Demokrat. Namun, kenyataannya tidak ada satu pun yang mengusulkan KLB sehingga syarat kedua tidak terpenuhi.

Presiden Keenam RI itu menjelaskan syarat ketiga KLB adalah diusulkan 1/2 dari 514 DPC Partai Demokrat, namun hanya 34 DPC yang mengusulkan atau hanya 7 persen sehingga syarat ketiga tidak terpenuhi.

"Usulan DPD dan DPC itu harus mendapatkan persetujuan ketua Mejelis Tinggi Partai Demokrat. Saya sebagai Ketua Majelis Tinggi tidak pernah memberikan persetujuan KLB sehingga syarat keempat tidak bisa dipenuhi," katanya.

SBY mengatakan dirinya mendengar bahwa pelaku KLB sudah mengubah AD/ART Partai Demokrat sebelum pelaksanaan sehingga dapat mengangkat Moeldoko sebagai ketua umum dalam KLB tersebut.

Dia mengingatkan bahwa untuk mengubah AD/ART harus melalui forum yang sah dan mekanismenya sudah diatur dalam konstitusi partai. (antara/jpnn)

 

Video Terpopuler Hari ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Respons Moeldoko Usai Ditetapkan Sebagai Ketum Demokrat Versi KLB, Mas AHY Harus Tahu


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler