SBY Minta Soal Buruh Bebas Politik

Kamis, 02 Februari 2012 – 09:20 WIB

JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ikut memberikan perhatian pada persoalan perburuhan terkait dengan penetapan upah minimum. Dia berharap, pertemuan tiga pihak (pekerja, pengusaha, dan pemerintah) bisa menemukan kesepakatan dan bebas dari kepentingan tertentu.

"Saya harap tidak ada kepentingan lain selain kepentingan para pekerja dan didukung oleh kemampuan perusahaan. Bebaskan dari kepentingan politik apapun," kata SBY dalam keterangan di halaman Kantor Presiden, kemarin (1/2).

"Menurutnya, jajaran pemerintah kabupaten dan kota menjadi ujung tombak dalam mengelola permasalahan perburuhan tersebut. Dewan pengupahan daerah yang merupakan representasi pekerja, perusahaan (diwakili Apindo), dan pemkab/kota, kata SBY, harus bekerja hingga tuntas. "Jangan menyimpan dan jangan mengalirkan masalah ke ruang yang lain," katanya.

"Dewan ini yang paling mengetahui seberapa layak dan tepat upah pekerja di suatu kabupaten/ kota. Selain itu juga mengetahui biaya hidup yang dibutuhkan di daerah itu. Nah, ketika merumuskan upah minimal, juga dipertimbangkan dengan kemampuan perusahaan di daerah tersebut.

Semua pihak, lanjut SBY, harus menjalankan kesepakatan yang dicapai. Yakni yang bisa dipenuhi pengusaha, sesuai dengan keinginan pekerja, dan sesuai kelayakan untuk hidup di daerah tersebut. "Kalau belum ketemu, terus bekerja sampai ada kesepakatan. Cegah jangan sampai walk out karena (pertemuan) tidak dilanjutkan," ujar SBY.

"Dia menuturkan, secara moral upah pekerja harus layak dan adil. Jika ekonomi tumbuh dan dunia usaha juga berkembang, kata SBY, upah pekerja juga mesti ditingkatkan. "Kewajiban dan tanggung jawab moral kita adalah memastikan upah buruh menjadi layak dan makin baik," katanya.

"Seperti diketahui, aksi buruh sempat terjadi di Kabupaten Bekasi hingga memblokir jalan tol Jakarta - Cikampek (27/1). Mereka memprotes keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang memenangkan gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) atas SK Gubernur Jabar tentang penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

"Kini, aksi serupa terancam berulang di Tangerang. Aliansi Serikat Buruh dan Serikat Pekerja Tangerang Raya meminta Apindo mencabut gugatan terhadap gubernur Banten terkait surat keputusan revisi UMK 2012 dan surat keputusan upah sektoral Tangerang di PTUN Serang, Banten. (fal)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menkum HAM: Warga Binaan Perlu Salurkan Hasrat Seksual


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler