SBY Respon Tuntutan Penghapusan Outsourcing

Selasa, 01 Mei 2012 – 21:01 WIB

JAKARTA - Ketua Divisi Informasi dan Komunikasi DPP Partai Demokrat Andi Nurpati mengatakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Partai Demokrat memberikan apresiasi terhadap seluruh kegiatan peringatan hari buruh (May Day) yang berlangsung di hampir seluruh daerah di Indonesia.

"Peringatan may day tahun ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Bahkan di tempat-tempat tertentu para buruh memperingati may day dengan cara menyampaikan aspirasi di tempat-tempat strategis tanpa anarkis. Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono menyampaikan apresiasi terhadap kegiatan may day tahun ini," kata Andi Nurpati, kepada wartawan di Jakarta, Selasa (1/5).

Pernyataan apresiasi terhadap para buruh ini, lanjut Andi Nurpati, karena dalam kenyataannya semua kegiatan may day berjalan relatif baik. Ini semua diperhatikan Presiden SBY sehingga presiden dan Partai Demokrat menyampaikan apresiasi dan merespon aspirasi buruh yang meminta peningkatan kesejahteraan dan penghapusan outsourcing.

Lebih lanjut Andi Nurpati mengungkap, empat kebijakan Presiden SBY sebagai respon atas tuntutan buruh yakni menaikan ambang batas penghasilan buruh kena pajak yakni dari semula berpenghasilan Rp1,3 juta dikenakan pajak menjadi Rp2 juta ke atas. "Artinya penghasilan buruh pada jumlah Rp1,3 hingga Rp2 juta tidak dikenakan pajak," kata Andi Nurpati.

Kedua, Presiden SBY memberikan 200 unit bus kepada buruh sebagai sarana angkutan dari rumah ke tempat pekerjaannya masing-masing. Tahap awal bus akan didrop di empat kota industri antara lain Tangerang, Bekasi dan Surabaya.

Ketiga, Presiden SBY segera merealisir pembangunan rumah susun sewa (Rusunawa) juga di kantong-kantong pemukiman buruh yang berdekatan dengan kawasan industri dan keempat dilengkapi dengan pembangunan rumah sakit buruh dan keluarganya, imbuhnya.

Lebih lanjut Andi Nurpati juga mengungkap sikap Partai Demokrat dan SBY terkait tuntutan buruh dihapusnya sistem outsourcing. Menurut Andi, tuntutan tersebut segera direspon. "Presiden SBY sudah memerintahkan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) untuk menindaklanjutinya."

Dijelaskannya, outsourcing dibolehkan karena ada landasan hukumnya yakni UU nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. "UU ini dibuat oleh pemerintahan sebelum SBY jadi presiden. Tapi presiden sudah memerintahkan agar kementerian terkait mengakomodasi tuntutan tersebut dengan cara menghapus menerapan outsourcing secara bertahap.

"Pengurangan outsourcing itu sangat dimungkinkan secara bertahap sambil mencari bentuk ideal antara hubungan buruh dengan investor," tegasnya. (fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tiga Juta Pencari Kerja, Kursi PNS Hanya 100 ribu

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler