JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD Irman Gusman mengatakan Pemerintah merespon positif Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengembalikan kewenangan legislasi DPD.
"Presiden merespon positif putusan Mahkamah Konstitusi yang mengembalikan kewenangan legislasi kepada DPD. Dalam waktu dekat, Presiden akan mengadakan pertemuan lebih intensif lagi dengan Pimpinan DPR dan Pimpinan DPD guna membahas mekanisme legislasi tripartit (di antara ketiga lembaga negara)," kata Irman Gusman, didamping Wakil Ketua DPD Laode Ida, Mensesneg Sudi Silalahi, dan Seskab Dipo Alam, di Istana Negara, Rabu (10/4).
Setelah putusan MK lanjut Irman, setiap pembahasan RUU yang berkaitan dengan kewenangan DPD, mekanisme pembahasannya menjadi berubah. "Pembahasan akan terjadi di antara DPR, Pemerintah, dan DPD. Ini suatu kemajuan luar biasa dan Presiden merespon positif," tegas Irman Gusman.
Untuk itu, imbuh dia, dalam waktu dekat Presiden akan mengintensifkan pertemuan dengan Pimpinan DPR dan Pimpinan DPD.
“Presiden telah menyampaikan surat kepada DPR dan DPD mengundang untuk membahas mekanisme ini, pascaputusan MK. Saat ini telah berjalan pembahasan setingkat Sekretarias Jenderal masing-masing dewan perwakilan dan Sekretariat Negara," imbuhnya. (fas/jpnn)
"Presiden merespon positif putusan Mahkamah Konstitusi yang mengembalikan kewenangan legislasi kepada DPD. Dalam waktu dekat, Presiden akan mengadakan pertemuan lebih intensif lagi dengan Pimpinan DPR dan Pimpinan DPD guna membahas mekanisme legislasi tripartit (di antara ketiga lembaga negara)," kata Irman Gusman, didamping Wakil Ketua DPD Laode Ida, Mensesneg Sudi Silalahi, dan Seskab Dipo Alam, di Istana Negara, Rabu (10/4).
Setelah putusan MK lanjut Irman, setiap pembahasan RUU yang berkaitan dengan kewenangan DPD, mekanisme pembahasannya menjadi berubah. "Pembahasan akan terjadi di antara DPR, Pemerintah, dan DPD. Ini suatu kemajuan luar biasa dan Presiden merespon positif," tegas Irman Gusman.
Untuk itu, imbuh dia, dalam waktu dekat Presiden akan mengintensifkan pertemuan dengan Pimpinan DPR dan Pimpinan DPD.
“Presiden telah menyampaikan surat kepada DPR dan DPD mengundang untuk membahas mekanisme ini, pascaputusan MK. Saat ini telah berjalan pembahasan setingkat Sekretarias Jenderal masing-masing dewan perwakilan dan Sekretariat Negara," imbuhnya. (fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Tahan Pegawai Pajak Tukang Peras
Redaktur : Tim Redaksi