SDA Didesak Segera Lepas Jabatan Ketum PPP

Minggu, 31 Agustus 2014 – 13:11 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Majelis Syariah PPP, Muhamad Rodja meminta Suryadharma Ali segera melepas jabatannya sebagai Ketua Umum. Permintaan ini terkait status pria yang disapa SDA itu sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji tahun 2012-2013 di Kementerian Agama. 

Hal itu disampaikan Rodja usai melakukan pertemuan dengan mantan Ketua Umum PPP Hamzah Haz, Minggu (31/8). Pertemuan di rumah Hamzah yang terdapat di Patra Kuningan dihadiri oleh enam orang tokoh senior PPP. Dia menyebut PPP mengalami masalah kepemimpinan. 

BACA JUGA: Cak Imin Motivasi Kader di Depan Petinggi Partai Lain

"Masalah krisis kepemimpinan. Bayangkan di negara asing yang non-Islam saja seperti di Jepang, Korea baru dinyatakan sesuatu oleh negara terhadap pejabatnya dia langsung mengundurkan diri," kata Rodja. 

Rodja menuturkan, sebagai seorang muslimin, SDA seharusnya tahu diri untuk melepas jabatannya setelah ditetapkan sebagai tersangka. "Dalam Islam itu harus tahu diri, kalau saya sudah salah ya udah kita mundur, apa susahnya kita mundur," ujarnya.

BACA JUGA: Ayat-Ayat Cinta Mengalun di Muktamar PKB

‎Rodja mengungkapkan, SDA tidak boleh berdalih dengan prinsip praduga tak bersalah. Diakuinya, KPK tidak akan sembarangan dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. "Orang bersalah harus digeser, masa dibiarkan orang bersalah memimpin," ‎ucap Rodja. 

Rodja menambahkan, mundurnya SDA dari kursi Ketua Umum PPP akan bisa menyelamatkan partai. Selain itu, partai berlambang kakbah itu tidak akan lagi dicemoooh. "Dengan demikian partai bisa terselamatkan, umat bisa terselamatkan tidak menjadi cemoohan orang, celaan orang. "Walah partai lo dipimpin koruptor", orang tidak akan bilang begitu,"  ujar Rodja.

BACA JUGA: Tokoh PPP Desak DPP Segera Bentuk Panitia Muktamar

Rodja mengklaim bahwa Hamzah memiliki pendapat yang sama agar SDA segera mundur dari jabatannya sebagai ketua umum‎. "Sama," tandasnya. 

KPK menetapkan SDA sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di Kemenag‎. Ia diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 KUHP.

Penerapan pasal ini berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan yang bisa merugikan keuangan negara. Anggaran yang dipakai terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di atas Rp 1 triliun.

Modus penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan SDA di antaranya dengan memanfaatkan dana setoran awal haji milik masyarakat guna mengongkosi keluarga dan koleganya serta pejabat dan tokoh ‎nasional untuk pergi naik haji.

Selain soal naik haji gratis bagi keluarga, kolega, pejabat dan tokoh nasional, KPK juga menduga ada pengelembungan harga terkait dengan katering, pemondokan, dan transportasi jemaah haji selama penyelenggaraan ibadah haji oleh Kemenag. ‎(gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PKB Siap Jadi Rahmatan Lil Alamin


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler