SDJ Tak Berkutik Setelah Anak 10 Tahun Mengadu ke Gurunya

Minggu, 22 November 2020 – 07:35 WIB
Polisi memborgol pelaku kriminal. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, SIMEULUE - Polres Simeulue, Provinsi Aceh menangkap seorang pria berinisial SDJ (35), warga sebuah desa di Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue, Provinsi Aceh. Pasalnya, SDJ diduga memerkosa anak angkatnya sendiri yang berusia 10 tahun.

“Pelaku kami tahan karena diduga kuat telah melakukan tindak pidana asusila pencabulan atau persetubuhan terhadap anak angkatnya sendiri," kata Kapolres Simeulue, Aceh, AKBP Agung Surya Prabowo diwakili Kasat Reskrim Ipda M Rizal didampingi Kanit PPA Aipda Wardika Saputra yang dihubungi dari Meulaboh, Sabtu malam.

Ada pun barang bukti yang diamankan dalam perkara ini di antaranya satu lembar baju tidur terusan anak warna kuning tanpa merek, satu lembar celana dalam warna krim motif bunga warna merah, satu lembar celana dalam anak warna hijau daun tanpa merek.

Kemudian polisi juga mengamankan satu lembar kain sarung motif kotak-kotak warna biru merk Sapphire, satu lembar celana laki-laki warna abu-abu.

Menurut Aipda Wardika, kasus ini terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dia alami, kepada ibu gurunya di sekolah.

Karena tidak terima dengan perbuatan pelaku, kemudian kasus ini dilaporkan ke polisi.

“Kami masih menyelidiki kasus ini, sementara tersangka sudah kami tahan untuk pendalaman perkara,” kata Aipda Wardika.(Antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

BACA JUGA: Berbuat Terlarang, Habib Rizieq Kena Denda Rp 50 Juta


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler