jpnn.com - JAKARTA – Jadwal pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK ditunda, dari semula dijadwalkan dibuka hari ini, Minggu 17 September, diubah menjadi 20 September hingga 9 Oktober 2023.
Perubahan jadwal tahapan seleksi CPNS 2023 dan PPPK tertuang dalam Surat Edaran BKN Nomor : 8871/B-KS.04.01/SD/K/2023 tertanggal 16 September 2023.
BACA JUGA: Pendaftaran CPNS 2023 & PPPK Dimulai, Sudah Beredar Hoaks, Waspadalah!
Surat Edaran tentang Perubahan Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN tersebut ditujukan kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pusat dan daerah.
Dalam SE disebutkan 2 poin yang menjadi alasan penundaan pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK.
BACA JUGA: Pendaftaran CPNS 2023 & PPPK Dimulai, Beli Meterai Elektronik di Mana? Nih
Pertama, Proses optimalisasi pengisian kebutuhan Jabatan Fungsional Teknis pada pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2022 sesuai dengan Keputusan Menteri PAN RB Nomor 571 Tahun 2023 sampai saat ini masih berlangsung.
Kedua, Instansi Pusat dan Daerah sampai saat ini masih melakukan proses verifikasi dan validasi formasi sesuai dengan ketentuan, yaitu minimal 2% untuk pelamar disabilitas dari keseluruhan jumlah penetapan kebutuhan yang diterima dan pembagian komposisi untuk kebutuhan khusus yaitu THK-2 dan Non-ASN paling banyak 80% dan kebutuhan umum yaitu pelamar baru paling sedikit 20%.
BACA JUGA: SE BKN: Pendaftaran CPNS 2023 & PPPK Ditunda, Ini Jadwal Terbaru, Lengkap!
Perubahan jadwal tahapan seleksi CPNS dan PPPK 2023 ini tentu mengejutkan banyak pihak, terutama kalangan honorer yang sudah lama berharap diangkat menjadi PPPK.
Pasalnya, pada Sabtu (16/9) kemarin, BKN menyampaikan pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK masih sesuai jadwal, yakni dimulai 17 September hingga 6 Oktober mendatang.
"Insyaallah besok pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 dimulai," kata Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Nur Hasan kepada JPNN.com, Sabtu (16/9).
Kabar terbaru, ternyata jadwal pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK 2023 ditunda atau dimundurkan. (esy/jpnn)
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Mesyia Muhammad