SE Kepala BKN, Calon Pendaftar CPNS dan PPPK 2021 Wajib Tahu

Kamis, 20 Mei 2021 – 14:55 WIB
Ada SE Kepala BKN jelang pendaftaran CPNS dan PPPK 2021. Ilustrasi Foto: Ricardo/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pelaksanaan seleksi CPNS dan PPPK 2021 bakal digelar dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Untuk mencegah terjadinya klaster baru seleksi calon aparatur sipil negara (CASN), Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode CAT BKN dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. 

BACA JUGA: MenPAN-RB Keluarkan SE Terbaru Lagi, Seluruh ASN Wajib Tahu

Menurut Plt Karo Humas BKN Paryono, salah satu hal penting yang diatur dalam SE tersebut adalah jangan sampai ada kerumuman baik peserta maupun kerabat peserta di lokasi ujian.

"Dari aspek penyelenggaraan seleksi, kerabat atau pengantar peserta seleksi dilarang berada di lokasi ujian untuk menghindari terjadinya kerumunan," kata Paryono di Jakarta, Kamis (20/5).

BACA JUGA: SE Terbaru Kepala BKN soal Seleksi CPNS dan PPPK, Tolong Disimak

Kerabat peserta, lanjutnya, bisa memantau lewat live scoring CAT BKN yang ditayangkan langsung di media online streaming.

Dalam hal ini BKN berkerja sama dengan pihak Kepolisian Republik Indonesia untuk memastikan tidak ada kerumunan pengantar dan peserta seleksi di sekitar lokasi seleksi. 

BACA JUGA: Hakim Heran soal Cara Setor Uang Berkoper-koper, Selvy Siap-Siap Saja

"Selain itu, setiap titik lokasi (Tilok) ujian harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 setempat," terangnya.

Dia menegaskan, pengantar peserta seleksi dilarang masuk dan menunggu di dalam area seleksi untuk menghindari kerumunan.

Untuk jadwal pelaksanaan seleksi CPNS dan PPPK 2021 menurut Paryono, tengah difinalisasi oleh Tim CAT BKN sambil menunggu beberapa hal.

Di antaranya selesainya seleksi sekolah kedinasan, penyiapan sistem SSCASN berupa integrasi penetapan kebutuhan (formasi) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) ke sistem SSCASN.

Kemudian setting persyaratan oleh instansi, verifikasi dan validasi formasi oleh BKN, rekomendasi dari Satgas Covid Nasional, dan penentuan Tilok mandiri oleh instansi. (esy/jpnn)

 

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler