SE MenPAN-RB 9 April, Wajib Diketahui PNS dan PPPK

Jumat, 10 April 2020 – 06:10 WIB
MenPAN RB Tjahjo Kumolo membatasi cuti PNS dan PPPK selama ada wabah virus corona. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo menerbitan Surat Edaran Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti Bagi Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.

"Aparatur Sipil Negara dan Keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik lainnya selama berlakunya Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19,” ujar MenPAN-RB Tjahjo Kumolo dalam SE tertanggal 9 April 2020.

BACA JUGA: Selain PNS, Daftar Kalangan yang Disebut Pak Jokowi Ini juga Tak Boleh Mudik!

Namun, jika ada ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, maka harus terlebih dahulu meminta izin dari pejabat yang berwenang atas delegasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian.

SE tersebut juga membatasi cuti bagi ASN, baik PNS dan PPPK. Disebutkan bahwa ASN tidak mengajukan cuti selama berlakunya Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Kabar Baik THR PNS dan Gaji ke 13, Rekrutmen CPNS dan PPPK Ditiadakan

Namun, larangan cuti dikecualikan untuk cuti melahirkan, sakit, atau alasan penting lainnya.

BACA JUGA: Berita Duka: Aktor Senior Meninggal Gara-Gara Virus Corona

Alasan penting dimaksud misal ada anggota keluarga inti yang sakit keras atau meninggal dunia.

Keluarga inti yang dimaksud yakni ibu, bapak, istri atau suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu dari PNS yang bersangkutan.

“Apabila terdapat ASN yang melanggar, maka yang bersangkutan diberikan hukuman dispilin sebagaimana diatur dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan PP Nomor 49 Tahun 2029 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja,” ujar Tjahjo.

Lewat SE tersebut, Tjahjo juga meminta para PNS dan PPPK mengajak masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya untuk:

1. Tidak bepergian ke luar daerah, atau kegiatan mudik, sampai Indonesia dinyatakan bebas dari COVID-19.

2. Selalu menggunakan masker ketika berada di luar rumah tanpa kecuali.

3. Menjaga jarak aman ketika melakukan komunikasi antar-individu (social/ physical distancing).

4. Secara sukarela bergotong-royong membantu meringankan beban masyarakat yang lebih membutuhkan di sekitar tempat tinggalnya.

5. Menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat. (sam/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler