Seandainya Tak Ada Polisi, MS Bisa Mati

Senin, 27 Juni 2022 – 04:52 WIB
Pelaku pencurian motor yang ditangkap Polsek Cikeusal, Kabupaten Serang, Banten pada Jumat (24/6). Foto: Humas Polda Banten

jpnn.com, CIKEUSAL - Karyawan Alfamart menggagalkan pencurian motor di Desa Sukamenak, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Banten, Jumat (24/6).

Satu dari dua pelaku ditangkap. Dia berinisial MS (33) warga Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang.

BACA JUGA: AS dan Siswi SMK Baru Kenalan, Tangan Sudah Masuk ke Baju

"MS sempat dihakimi massa, tetapi cepat diamankan personel Polsek Cikeusal," kata Kasat Reskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza dilansir banten.jpnn.com, Sabtu (25/6).

Dia mengatakan kejadian bermula saat korban memarkirkan kendaraannya di depan Alfamart.

BACA JUGA: Aipda Niam Bersujud Seusai Dapat Map dari Kapolres, Tegang

Kedua tersangka, MS dan rekannya kemudian beraksi.

"Aksi kedua pelaku diketahui pemilik motor (korban, red) bersama teman kerjanya yang kemudian berteriak maling," tuturnya.

"Sadar aksinya diketahui pemilik motor, rekan MS (tersangka, red) yang menunggu berhasil kabur. Sementara itu, pelaku yang ditangkap sempat melarikan diri ke arah persawahan," imbuh Dedi.

Setelah tersangka ditangkap, petugas menemukan barang bukti kunci T berikut mata kunci.

"Untuk proses penyidikan dan pengembangan kasus tersangka dilimpahkan ke Satreskrim Polres Serang," kata Dedi.

Dia menegaskan hingga saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka.

"Kami masih mendalami. Personel kami juga sedang mengejar tersangka yang kabur. Identitasnya sudah kami ketahui," tutur Dedi.

MS dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukuman lima tahun penjara. (mcr34/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler