jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin meminta Kementerian Agama (Kemenag) dan seluruh pemerintah daerah (pemda) mengawasi penerapan protokol kesehatan pada pelaksanaan Tarawih berjemaah selama Ramadan dan Salat Idulfitri .
Azis juga meminta kementerian pimpinan Yaqut Cholil Qoumas itu menyosialisasikan Surat Edaran (SE) Menag Nomor 3 Tahun 2021
tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 M.
BACA JUGA: Sikap Ketua Tanfidziyah PBNU Setelah Pemerintah Memperbolehkan Tarawih di Tempat Ibadah
"Mengimbau jemaah agar tetap mematuhi protokol kesehatan dan menaati aturan yang telah ditetapkan guna mencegah adanya klaster baru penyebaran Covid-19," ujar Azis, (7/4).
Politisi Golkar itu juga meminta pemda menjalin komunikasi dan koordinasi dengan para dewan kemakmuran masjid (DKM) guna memastikan penerapan protokol kesehatan, termasuk mengatur jarak jemaah Tarawih ataupun Salat Idulfitri.
BACA JUGA: Kritik Tajam Buya Anwar MUI untuk Ide Gus Yaqut tentang Doa & Salam Semua Agama
"Pemda dan Satgas Covid-19 menghentikan pelaksanaan Tarawih berjemaah apabila menemukan klaster baru pada pelaksanaan salat tersebut" ujarnya.
SE Menang Nomor 3 Tahun 2021 memuat beberapa poin panduan pelaksanaan ibadah di tengah pandemi. Di antaranya ialah pembatasan jemaah Tarawih ataupun Salat Idulfitri maksimal setengah (50 persen) dari kapasitas masjid maupun lapangan terbuka.(mcr8/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
BACA JUGA: Fatwa MUI Jatim: Rapid Test, GeNose, dan Swab tidak Membatalkan Puasa
Redaktur & Reporter : Kenny Kurnia Putra