jpnn.com, BEKASI - Sebanyak 127 kendaraan bermotor terjaring operasi terpadu dan patuh di Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan.
Razia itu dilakukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat bersama kepolisian. Sebanyak 127 kendaraan itu terbukti melanggar aturan.
BACA JUGA: Tak Biasa Tunjukkan STNK, 6 Motor Disita
Kepala Seksi Penerimaan dan Penagihan Pusat Pelayanan Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kota Bekasi Bapenda Jawa Barat, Gumiwan mengatakan, ada 262 unit kendaraan roda dua dan roda empat yang dihentikan polisi.
Namun yang mendapat tindakan hanya 127 pengendara, sementara 135 pengendara sisanya meneruskan perjalanan karena saat dicek dilengkapi dokumen lengkap atau tidak melanggar.
BACA JUGA: 2 Pemuda Ketahuan Bawa Pil Eksimer dan Tramadol
“Dari 127 pengendara, rinciannya 35 orang membuat surat pernyataan kesanggupan membayar pajak, 22 orang membayar pajak di tempat dan 70 orang ditilang,” kata Gumiwan, Kamis (3/5).
Gumiwan mengatakan, jumlah pajak yang berhasil diserap dari pengendara yang terjaring operasi mencapai Rp 20.153.400.
BACA JUGA: Hari Pertama Ops Patuh Jaya, Polisi Tilang Ratusan Pemotor
Bagi pengendara yang tidak memiliki atau membawa uang akan diminta membuat surat pernyataan kesanggupan membayar pajak yang berlaku selama satu bulan.
Sedangkan, pengendara yang tidak sesuai dengan ketentuan berlalu lintas akan dikenakan tilang oleh polisi.
“Bagi wajib pajak yang tidak membayar kewajibannya akan dikenakan denda dua persen setiap bulan, dan itu akan berakumulasi setiap bulan untuk besaran dendanya,” tandasnya. (kub/gob)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hari Ini Operasi Patuh Jaya Dimulai
Redaktur & Reporter : Yessy