Sebanyak 369 Bidang Tanah di Sleman Terdampak Pembangunan Tol

Senin, 13 Januari 2020 – 23:26 WIB
Jalan tol (Ilustrasi). Foto: ANTARA/Edy Sujatmiko

jpnn.com, SLEMAN - Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Daerah Istimewa Yogyakarta menyebut sebanyak 639 bidang tanah di Desa Purwomartani, Kecamatan Kalasan, Kabupaten Sleman, terdampak pembangunan Halan Tol Yogyakarta-Solo.

"Hari ini ada sekitar 200 pemilik bidang yang diundang sosialisasi. Sepuluh bidang di antaranya merupakan tanah kas desa," kata Kepala Dispertaru DIY Krido Suprayitno usai sosialisasi di Desa Purwomartani, Senin (13/1).

BACA JUGA: Bandara Yogyakarta dan Solo Tutup Lebih Lama

Sosialisasi trase tol Yogyakarta-Solo di Kabupaten Sleman sempat vakum beberapa minggu.

Sasaran sosialisasi di Desa Purwomartani sekitar 215 warga yang berasal dari tiga dusun yakni Kadirojo 1, Kadirojo 2, dan Karanglo.

BACA JUGA: Pembangunan Tol Cigatas Dipercepat

"Rencananya sosialisasi pembebasan lahan tol di Desa Purwomartani akan dilaksanakan dalam tiga sesi berturut-turut mulai Senin (13/1) sampai dengan Rabu (15/1)," katanya.

Menurut dia, tahapan sosialisasi ini menjadi proses awal verifikasi peraturan desa (perdes) mengenai pengelompokan tanah kas desa, plungguh, dan Sultanaat Grond (SG).

BACA JUGA: Pembangunan Jalan Tol Semarang-Demak Ditarget Selesai 2022

"Dengan begitu akan mempermudah pengajuan izin penetapan lokasi (penlok) kepada Gubernur DIY secara paralel," katanya.

Dari 20 desa terdampak proyek tol, sejauh ini baru 13 desa yang memiliki peraturan desa (perdes) tentang tanah kas desa.

"Bagi desa yang belum merampungkan penyusunan regulasi tersebut diberi batas waktu hingga maksimal April 2020 harus sudah jadi karena akan digunakan dalam proses pengajuan izin penetapan lokasi. Sebab untuk mengajukan izin, harus ada persilnya," katanya.

Krido mengatakan, untuk mempercepat proses penyusunan perdes, dinas siap memberikan pendampingan kepada pemerintah desa. Bahkan pendampingan untuk perdes sudah sejak awal.

"Karena di sini, di hari pertama saja ada 10 bidang TKD yang terkena," katanya.

Sementara, terkait ganti untung tanah kas desa akan dilihat terlebih dulu pemanfaatan lahan itu. Sesuai dengan dasar izin gubernur.

"Misalnya tanah kas desa disewakan untuk kepentingan usaha maka pihak yang memanfaatkan lahan tersebut akan turut dilibatkan dalam proses ganti untung. Tempat usahanya yang kena nanti sama pemilik usaha, tanahnya nanti dengan desa," katanya.

Sementara, Staf Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker Pelaksanaan Jalan Bebas Hambatan (PJBH) Yogyakarta-Solo dan Yogyakarta-Bawen Dirjen Bina Marga Galih Alfandi menuturkan, secara teknis pembangunan tol di Purwomartani, yakni fisik jalan bebas hambatan yang membentang di area Selokan Mataram akan dibangun dengan konsep elevated (melayang).

"Titik exit ada di Tirtomartani, tepatnya dekat Rumah Sakit Panti Rini kemudian lanjut ke Desa Bokoharjo Prambanan," katanya.

Menurut dia, pembangunan tol, mau tidak mau akan membelah dusun termasuk membelah jalan penghubung antardesa. Lokasi dusun yang terpotong secara at grade nantinya akan diberi akses semacam terowongan penghubung.

"Kami tetap ada pertimbangan untuk akses warga, untuk jumlah terowongannya kami belum tahu berapa, kajian kami belum sampai di situ," katanya.(ANTARA)


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler