Sebar Foto dan Video Korban Terorisme Bisa Kena UU ITE

Minggu, 13 Mei 2018 – 15:03 WIB
Lokasi bom di Gereja Santa Maria Tak Bercela, Surabaya, Minggu (13/5). Foto: istimewa for JPC

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR Teuku Riefky Harsya mengimbau masyarakat tidak menyebarkan video dan foto korban bom bunuh diri di Surabaya, Minggu (13/5).

Menurut Riefky, tujuan utama teroris adalah menyebarkan rasa takut di tengah masyarakat.

BACA JUGA: LPSK Siap Bantu Korban Bom Bunuh Diri Surabaya

"Karena itu, masyarakat jangan latah menyebar foto atau video korban terorisme yang hanya akan melahirkan ketakutan," ucap Riefky.

Riefky menambahkan, siapa pun yang menyebarkan foto atau video kekerasan bisa diancam dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

BACA JUGA: Teuku Riefky: Negara Harus Tegas terhadap Teroris

Wakil sekjen DPP Demokrat itu juga mendukung upaya Polri, Badan Intelijen Negara (BIN), dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) untuk menumpas teroris.

"Jika diperlukan, juga dapat menggandeng TNI untuk menumpas jaringan tersebut," pungkas Riefky. (fat/jpnn)

BACA JUGA: Teror Bom Bunuh Diri Surabaya, Teroris Pengecut!

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gereja Dibom, Kemenag Imbau Umat Kristiani Tenang


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler