Sebar Foto Genital ke Istri Orang, Nyaris Dibui

Rabu, 26 Februari 2014 – 06:46 WIB

CHARLES Lee Warren, warga Georgia, Amerika Serikat, nyaris meringkuk di penjara tiga tahun. Kesalahannya adalah mengirimkan gambar organ genitalianya kepada seorang perempuan yang sudah berkeluarga. Sayangnya, ada celah di sistem hukum Georgia sehingga Charles bisa lolos. 

Perbuatan tak senonoh tersebut dilakukannya pada Oktober 2012. Ketika itu Charles memotret penisnya yang sedang "bangun" 

Pada Mr P bertato itu bisa dibaca satu kalimat: STRONG E nuf 4 A MAN BUT Made 4 A WOMAN. Artinya kira-kira, cukup kuat bagi lelaki, namun dibuat untuk perempuan. Pasfoto penis tersebut lantas dia kirimkan via MMS kepada seorang perempuan.

Mendapat gambar jorok itu, tentu si perempuan meradang. Dia lapor polisi. Charles pun ditahan berdasar Undang-Undang (UU) Georgia Tahun 1970. Pada beleid tersebut diatur, seseorang tidak boleh mengirimkan foto bugil yang tidak sopan melalui surat tanpa peringatan di amplopnya.

Nah, itulah bolongnya UU tersebut. Pengadilan Tinggi Georgia menyatakan bahwa UU negara bagian itu tidak mengatur pengiriman foto lewat surat elektronik atau lewat MMS handphone. Wakil rakyat di negara bagian tersebut sejatinya telah berusaha mengamandemen UU itu tahun lalu. Mereka mencoba memasukkan pasal larangan mengirim gambar porno secara elektronik. Tapi, amandemen tersebut nggak gol.

Shannon Wallace, jaksa penuntut dari Cherokee County District, tidak bisa berbuat apa-apa. "Kami menerima dengan hormat keputusan itu," katanya seusai sidang Senin waktu setempat (24/2).

Sebaliknya, Donald Roch, pengacara terdakwa, girang bukan kepalang. Justru dia sibuk menggugat balik. Sebab, dia merasa bahwa penegak hukum melanggar hak kebebasan bicara kliennya.

Roch mungkin lupa bahwa yang bebas bicara adalah orangnya. Bukan Mr P-nya yang bebas unjuk diri... (Reuters/c9/dos) 

BACA JUGA: Moeldoko Ingin Hubungan RI-China Terjalin Strategis

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anak-Anak California Diserang Penyakit Misterius


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler