Sebar Hoaks Sekuriti Pingsan karena COVID-19, Dua Warga Tanjung Duren Ditangkap

Kamis, 26 Maret 2020 – 18:33 WIB
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru dalam acara konferensi pers penangkapan penyebar hoaks COVID-19 di Markas Polsek Tanjung Duren Jakarta Barat, Kamis (26/3). Foto: ANTARA/HO-Polres Metro Jakarta Barat

jpnn.com, JAKARTA - Dua penyebar hoaks sekuriti pingsan karena terpapar virus Corona atau COVID-19 ditangkap jajaran Polsek Tanjung Duren Jakarta Barat.

Kedua pelaku tersebut bernisial CL (57) dan LL (26), yang merupakan karyawan di sekitar lokasi kejadian.

BACA JUGA: MT Tak Diberi Ampun, Langsung Ditembak Mati Tim Densus 88 Antiteror

"CL itu laki-laki yang merekam peristiwa tersebut, dan LL menyebarkan ke grup-grup WhatsApp-nya dan kemudian menjadi viral dan cukup ramai dibicarakan," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Polisi Audie S Latuheru di Jakarta, Kamis.

Dalam rekaman video berdurasi 1 menit 11 detik, tampak seorang anggota sekuriti, diketahui bernama Bagaskara (21), jatuh pingsan di pos penjagaan rukan sentral Latumenten Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

BACA JUGA: Ibunda Jokowi Dimakamkan di Karanganyar Siang Ini, Warga Diminta tak ke Pemakaman

Audie membenarkan video yang beredar tersebut.

Namun Audie menyayangkan perilaku dua tersangka tersebut yang sengaja menimbulkan keonaran, dengan membuat narasi yang menciptakan ketakutan dalam masyarakat, seolah-seolah pegawai sekuriti itu terpapar COVID-19.

BACA JUGA: Soal Pengamanan Prosesi Pemakaman Ibunda Jokowi, Polisi Beri Penjelasan Begini

"Kami juga ingin menyampaikan pada masyarakat untuk tidak mudah menyebarkan satu berita bahwa tentang COVID-19 atau Corona, sudah ada bagian yang akan memberikan penerangan kepada masyarakat," kata dia.

Audie menyarankan agar sebaiknya tidak percaya kepada berita-berita yang beredar di sosial media, kemudian ikut menyebarkan. Sementara berita-berita di media sosial, tidak memberi kejelasan sumbernya dari mana.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 28 ayat 1 yunto 45 a ayat 1 UURI No. 19 tahun 2016 perubahan atas HARI no. 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 15 UURI No. 1 tahun 1946.

BACA JUGA: Mbak Sri Cantik Digerebek Saat Berbuat Terlarang Bersama Dua Lelaki di Rumah

"Yang mana dalam UU ITE ancaman hukumannya enam tahun penjara dan untuk UU RI No 1 tahun 1946, ancamannya dua tahun penjara," ujar Audie.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler