jpnn.com, BANYUWANGI - Ustaz Supriyanto berurusan dengan hukum setelah video ceramahnya yang diduga sebagai kampanye hitam viral di media sosial di Banyuwangi.
Ceramah yang terekam video berdurasi 51 detik di Masjid Kalibaru Wetan, Banyuwangi ini terkesan menyudutkan pasangan Capres-Cawapres Jokowi-Ma'ruf Amin.
BACA JUGA: Lewat Cara ini, Cakra 19 Jawa Barat Bergerak Menangkan Jokowi - Maruf
BACA JUGA : Gegara Kampanye Hitam, Mandala Shoji Divonis 3 Bulan Penjara
Kampanye hitam ini disampaikan oleh Ustaz Supriyanto di hadapan sejumlah ibu-ibu jemaah. Karena itu Ustaz Supriyanto diamankan oleh Polres Banyuwangi dan bekerja sama dengan Polda Jatim.
BACA JUGA: Relawan Jokowi Bagikan 10 Ribu Kentungan Simbol Tangkal Hoaks
BACA JUGA : Moeldoko: Itu Kampanye Hitam dan Menyesatkan
Dirreskrimsus Polda Jawa Timur, Kombes Akhmad Yusep Gunawan menyebut Ustaz Supriyanto sebagai terduga penyebar berita bohong ini akhirnya diperiksa Polres Banyuwangi.
"Dalam penyidikan, pelaku diduga menyebarkan berita bohong terkait undang-undang perzinahan yang akan dilegalkan oleh capres nomor urut satu jika menang dalam pilpres mendatang," jelas Kombes Akhmad.
BACA JUGA: Bismillah, Ponpes Lirboyo Serukan Santri dan Alumninya Pilih Jokowi - Maruf
BACA JUGA : Bawaslu Pelototi Akun Penebar Kampanye Hitam di Medsos
Ceramah berkesan kampanye hitam di media sosial ini, sempat meresahkan masyarakat. Dengan kondisi ini, pihak kepolisian bergerak cepat dan mengamankan tersangka.
Kini, pelaku dijerat pasal 14 dan 15 undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong atau hoaks, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (yos/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... BPN Prabowo â Sandi Merasa yang Dihadapi Bukan Hanya Tim Jokowi â Maâruf
Redaktur & Reporter : Natalia