jpnn.com, BALIKPAPAN - Polda Kalimantan Timur mengamankan dua warga Balikpapan Timur terkait unggahan status di sosial media Facebook perihal pasien suspect virus corona.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana mengatakan, pihaknya telah mengamankan si pemilik akun KR, 29, dan telah dilakukan pemeriksaan pada, Kamis (30/1) kemarin.
BACA JUGA: 8 Kru Kapal Pengangkut Pasien Suspect Virus Corona Dikarantina
Saudaranya yang bekerja di rumah sakit juga telah dimintai keterangan mengenai permasalahan ini.
"Dari hasil pemeriksaan kemarin (Kamis) tentunya ini kan masih proses penyelidikan, masih diperlukan keterangan-keterangan lain dan prosedur lain, jadi dibutuhkan waktu untuk melangkah lebih jauh dalam hal ini proses penyidikan," ujar Ade Yaya, Jumat (31/1).
BACA JUGA: Kronologi Indra Nasution Tewas Usai Dikeroyok di Halaman Sekolah
Disinggung status KR saat ini setelah menjalani proses pemeriksaan yang dilakukan, Ade dengan tegas mengatakan jika yang bersangkutan masih sebagai saksi. "Masih saksi lah," tegasnya.
Meski saat ini KR berstatus sebagai saksi, namun yang bersangkutan juga belum dikenakan wajib lapor. "Ya tidak apa-apa jika ingin ke luar kota, masih boleh," tambahnya.
BACA JUGA: Innalillahi, Indra Nasution Meninggal Dunia Usai Dikeroyok di Halaman Sekolah
Sementara dari pantauan media ini jika akun "Kazahra Tanzania" sudah tidak ada lagi. Diduga sang pemilik akun telah menghapusnya. Ade Yaya pun tidak ingin berspekulasi.
"Itu nanti biar di proses penyelidikan lebih lanjut aja, apa motifnya untuk menghilangkan akun tersebut. Tapi sebelumnya dia kan sudah unggah permintaan maafnya" tutupnya. (rin/pro)
Redaktur & Reporter : Budi