Sebar Konten Yahya Waloni, Akun YouTube Ini Diusut Bareskrim, Nah Loh

Rabu, 01 September 2021 – 14:25 WIB
Yahya Waloni saat Ditangkap Tim Bareskrim Polri. Foto: potongan video saat Ustaz Yahya Waloni dibawa di Bareskrim Polri. (Dok Bareskrim Polri)

jpnn.com, JAKARTA - Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menuturkan pengusutan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Yahya Waloni terus dilakukan.

Kini, penyidik Dittipidsiber Bareskrim mulai mengusut akun YouTube TriDatu. Sebab, akun tersebut menjadi yang pertama membagikan konten ceramah Yahya Waloni yang berbau penistaan agama.

BACA JUGA: Jessica Iskandar Datangi Polresta Denpasar, Bikin Heboh, Ada Apa?

“Saat ini didalami apakah akun itu milik dia (Yahya) atau orang lain,” ujar Ramadhan kepada wartawan, Rabu (1/9).

Diketahui, dalam ceramah yang viral, Yahya menyebut bahwa injil sebagai hal yang fiktif. Atas dasar itu kemudian dia ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap.

BACA JUGA: Perintah Langsung Panglima, TNI AU Kerahkan Pesawat Hercules ke Papua Barat

Ramadhan menuturkan penyidik akan terus mengusut kasus ini. Sebab, sejauh ini baru ada satu tersangka yang dijerat oleh penyidik Bareskrim.

Dia adalah Yahya Waloni yang merupakan sosok terekam gambar dalam ceramah di video tersebut.

Namun demikian, pemilik akun tersebut belum diketahui. Ramadhan menyebut penyidik masih terkendala melakukan pemeriksaan Yahya sebagai tersangka karena kondisi kesehatannya.

Sebab, saat ini Yahya masih mendapat perawatan di Rumah Saki Polri, Kramat Jati karena mengeluhkan sesak napas usai ditangkap polisi pada Kamis (26/8) lalu.

“Sekarang kan yang bersangkutan masih di rumah sakit. Nanti kami akan update perkembangan kasus YW ya,” tambah Ramadhan.

Dalam perkara dugaan penistaan agama ini, Yahya sudah berstatus sebagai tersangka sejak Mei 2021 lalu. Namun dia baru ditangkap pada Agustus.

Kasus ini bermula dari laporan yang dibuat oleh Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme pada Selasa, 27 April 2021.

Perkara Yahya berkaitan dengan video ceramah dirinya yang menyebut kitab injil fiktif dan palsu.

Yahya dipersangkakan melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) UU ITE atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman penjara hingga enam tahun. (cuy/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler