JAKARTA - Tersangka kasus suap kuota impor daging sapi, Ahmad Fathanah diketahui pernah memberi uang kepada beberapa perempuan cantik. Setidaknya ada 5 orang perempuan yang menerima uang dan barang mahal dari orang dekat mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq itu.
Soal hal ini, Wakil Ketua PPATK Agus Santoso ragu kalau tindakan Fathanah itu merupakan bagian dari usaha pencucian uang hasil korupsi. Pasalnya, para wanita itu bukan bagian dari komplotan Fathanah.
"Ini belum tentu. Mungkin mereka jujur dan tidak menjadi bagian dia," kata Agus dalam acara diskusi bertajuk 'Uang Dicuri, Uang Dicuci' di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (11/5).
Menurutnya, pelaku pidana pencucian uang biasanya hanya menebar asetnya kepada orang-orang dekat saja. Contohnya anggota keluarga, ajudan, staf, sopir, atau pembantu.
Bentuknya dapat berupa uang, perhiasan atau barang mewah lain. Namun yang pasti modusnya, penerima dana selalu berlapis-lapis.
"Dalam catatan PPATK, memang modus yang dilakukan selalu menyebar ke banyak orang, bisa dari satu orang ke dua orang sampai lima orang dan lebih. Kalau yang mainnya pendek tentu tambah ketahuan. Ada yang mainnya panjang sampai ke luar negeri," papar Agus.
Kembali ke kasus Ahmad Fathanah, menurut Agus, tindakan KPK memeriksa dan menyita aset kelima perempuan tersebut belum tentu terkait TPPU. Agus menilai, KPK tengah mengurai keterlibatan pihak lain dalam kasus sapi melalui kesaksian perempuan-perempuan di dekat Fathanah.
"Tapi yang harus dicatat penyidikan KPK kejar perempuan (Fathanah,red) bukan dengan tujuan yang melulu pencucian uang, tapi ada target lain yaitu untuk membuktikan ini tangan kanan orang yang dituduh," pungkas Agus. (dil/jpnn)
Soal hal ini, Wakil Ketua PPATK Agus Santoso ragu kalau tindakan Fathanah itu merupakan bagian dari usaha pencucian uang hasil korupsi. Pasalnya, para wanita itu bukan bagian dari komplotan Fathanah.
"Ini belum tentu. Mungkin mereka jujur dan tidak menjadi bagian dia," kata Agus dalam acara diskusi bertajuk 'Uang Dicuri, Uang Dicuci' di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (11/5).
Menurutnya, pelaku pidana pencucian uang biasanya hanya menebar asetnya kepada orang-orang dekat saja. Contohnya anggota keluarga, ajudan, staf, sopir, atau pembantu.
Bentuknya dapat berupa uang, perhiasan atau barang mewah lain. Namun yang pasti modusnya, penerima dana selalu berlapis-lapis.
"Dalam catatan PPATK, memang modus yang dilakukan selalu menyebar ke banyak orang, bisa dari satu orang ke dua orang sampai lima orang dan lebih. Kalau yang mainnya pendek tentu tambah ketahuan. Ada yang mainnya panjang sampai ke luar negeri," papar Agus.
Kembali ke kasus Ahmad Fathanah, menurut Agus, tindakan KPK memeriksa dan menyita aset kelima perempuan tersebut belum tentu terkait TPPU. Agus menilai, KPK tengah mengurai keterlibatan pihak lain dalam kasus sapi melalui kesaksian perempuan-perempuan di dekat Fathanah.
"Tapi yang harus dicatat penyidikan KPK kejar perempuan (Fathanah,red) bukan dengan tujuan yang melulu pencucian uang, tapi ada target lain yaitu untuk membuktikan ini tangan kanan orang yang dituduh," pungkas Agus. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Said Aqil: Sekarang Islam Disebut Terorisme, Dulu Kristen
Redaktur : Tim Redaksi