jpnn.com, PALEMBANG - Polisi berhasil mengamankan Dicky Pirmansyah, 21, yang menjadi otak pelaku penyebaran video asusila mantan kekasihnya APS, 21, warga Kelurahan Pipa Reja, Kemuning, Palembang, Sumsel.
Warga Jalan Perikanan IV, Kelurahan Talang Aman, Kecamatan Kemuning Palembang ini ditangkap petugas, Selasa (23/11) malam.
BACA JUGA: Remaja 18 Tahun Pembuang Bayi Ini Beri Pengakuan Mengejutkan, Ya Tuhan
Mirisnya, konten video berdurasi 12 detik tersebut disebarkan tersangka kepada keluarga APS menggunakan akun korban di Facebook telah dikuasai tersangka Dicky sejak tiga tahun lalu.
Kejadian ini terungkap, Selasa 24 Agustus 2021 sekitar pukul 16.30 WIB. Korban mendapat pesan WhatsApp dari saksi Widya, 21, bahwa akun korban di Facebook menyebarluaskan konten video syur berdurasi 12 detik.
BACA JUGA: Pengakuan Kedua Istri Okta yang Mau Saja Diajak Berbuat Terlarang Bareng Anak, Ternyata
Setelah ditelusuri ternyata akun korban memang dikuasai tersangka sejak tiga tahun lalu, saat dirinya berpacaran dengan pelaku.
Tak terima dengan perbuatan pelaku, korban pun melapor ke Polrestabes Palembang, hingga pelaku akhirnya diamankan Unit Pidsus.
BACA JUGA: 4 Pria & 2 Wanita dalam 1 Kamar Hotel, Kondom Bertebaran di Atas Kasur dan Tong Sampah
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi, membenarkan anggotanya telah mengamankan tersangka.
“Benar, saat ini yang bersangkutan sedang diperiksa penyidik Unit Pidsus,” kata Tri Wahyudi, Rabu (24/11).
Atas perbuatannya, tersangka Dicky dikenakan Pasal 27 ayat 1 dan Pasal 30 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
BACA JUGA: Mantan Kapolsek Kutalimbaru Dimutasi, Anak Buahnya Dipecat, Kasusnya Sangat Berat
“Ancamannya pidana penjara paling lama enam tahun,” pungkasnya. (seg/sumeks)
Redaktur & Reporter : Budi