jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah dan DPR sepakat terkait besaran rata-rata Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar langsung oleh jemaah haji Tahun 1441 Masehi/2020 Hijriyah, sebesar Rp 35.235.602.
"Bipih tahun ini sama dengan tahun sebelumnya," kata Menteri Agama Fachrul Razi, usai Rapat Kerja Menteri Agama bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Kamis (30/1).
BACA JUGA: Data Terbaru Tentang Jumlah Calon Jemaah Haji Cadangan Tahun 2020
Menurut Menag, Bipih tersebut mencakup biaya untuk penerbangan, akomodasi di Makkah dan uang saku jemaah. Kendati tidak ada kenaikan Bipih tetapi akan ada peningkatan layanan di sejumlah aspek.
Adapun peningkatan itu, kata dia, seperti jumlah makan jemaah di Makkah dari 40 kali pada 2019 menjadi 50 kali pada tahun ini.
BACA JUGA: Buat Emak-Emak! Pasar Tradisional DKI Jakarta Diharamkan Pakai Kantong Plastik
Untuk uang saku jemaah, lanjut dia, tetap akan diberikan sebesar 1.500 Riyal Saudi. Pemberian "living cost" ini menjadi jawaban di tengah merebaknya isu penghapusan uang saku jemaah untuk tahun ini.
Adapun istilah Bipih merujuk pada biaya yang dibayarkan jemaah secara langsung. Sementara Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) saat ini merujuk seluruh biaya yang digunakan dalam menyelenggarakan ibadah haji yang merupakan gabungan subsidi pemerintah dan Bipih.
BACA JUGA: Ini Kabar Gembira Bagi Calon Jemaah Haji Asal Jawa Barat
Menag melanjutkan, persetujuan BPIH oleh DPR RI dan pemerintah merupakan salah satu bagian krusial dari siklus penyelenggaraan haji.
Saat ini, nilai BPIH dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji tersebut tinggal menunggu pengesahan Presiden Joko Widodo, kemudian jemaah yang ditetapkan berangkat tahun ini segera menyetorkan Bipih mereka. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha