jpnn.com, BANDUNG - KPK mendakwa Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay M Priyatna meminta jatah dana kepada pemilik Rumah Sakit (RS) Kasih Bunda Hutama Yonathan sebesar Rpp3.297.189.746.
Permintaan tersebut untuk memuluskan perizinan proyek Rumah Sakit Kasih Bunda.
BACA JUGA: Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Segera Disidang
Penuntut Umum KPK Budi Nugraha mengatakan, permintaan Ajay itu merupakan sepuluh persen dari nilai kontrak keseluruhan pembangunan itu.
Permintaan jatah itu disebut sebagai bagian biaya koordinasi terkait perizinan.
BACA JUGA: Ditanya Hakim Apakah Mengenal Habib Rizieq, Bima Arya Menjawab Begini
"Bahwa nilai kontrak pembangunan Gedung B RSU Kasih Bunda sangat besar, sehingga terdakwa meminta bagian fee koordinasi terkait perizinan sebesar 10 persen dari nilai kontrak tersebut atau senilai Rp3.297.189.746," kata Budi, di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (14/4).
Namun hingga ditangkap KPK dan dinyatakan sebagai tersangka, Ajay didakwa baru menerima suap dengan total Rp1.661.250.000 dari sejumlah pemberian yang dilakukan secara bertahap.
Pemberian itu diduga diterima Ajay dalam rentang waktu sejak Mei 2020 hingga November 2020.
KPK mendakwa Ajay patut diduga menerima hadiah berupa uang itu, agar tidak mempersulit perizinan pembangunan RS.
Dalam dakwaannya, KPK pun menyebut Ajay yang terlebih dahulu mencari Hutama Yonathan, setelah mendengar adanya rencana pembangunan di RS Kasih Bunda yang berada di Kota Cimahi itu.
"Pada 2018, mengetahui adanya pengajuan izin pembangunan RSU Kasih Bunda tersebut, terdakwa meminta temannya yaitu Dominikus Djoni Hendarto yang merupakan Direktur PT Ledino Mandiri Perkasa, untuk menghubungi dan mempertemukannya dengan Hutama Yonathan," katanya.
Akhirnya Ajay bertemu dengan Hutama pada 2018 di sebuah kafe sekaligus restoran yang berada di Jalan Garuda, Kota Bandung.
Saat itulah Ajay didakwa menyampaikan permintaan atau jatahnya terkait proyek Hutama tersebut.
"Selain membicarakan terkait pengajuan izin prinsip dan IMB pembangunan RSU Kasih Bunda, terdakwa meminta kepada Hutama agar proyek pekerjaan pembangunan RSU Kasih Bunda nantinya dapat dikerjakan oleh Akhmad Syaikhu yang merupakan pengusaha rekomendasi dari terdakwa," kata dia.
Ajay diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Kemudian didakwa dengan Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kedua. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti