jpnn.com, JAKARTA - PT Angkasa Pura I mencatat trafik penumpang di 15 bandara pada 10 Mei 2021 sebesar 5.704 pergerakan penumpang.
Jumlah tersebut turun 37,6 persen dari trafik penumpang pada 9 Mei 2021 yang sebesar 9.142 pergerakan penumpang atau terendah sepanjang periode 6 - 10 Mei.
BACA JUGA: Jelang Larangan Mudik, Trafik Penumpang di Bandara AP I Melonjak
Adapun trafik penumpang pada periode 6 - 9 Mei secara berurutan yaitu pada 6 Mei terdapat 6.853 pergerakan penumpang, pada 7 Mei terdapat 6.777 pergerakan penumpang.
Kemudian pada 8 Mei terdapat 5.971 pergerakan penumpang, dan pada 9 Mei terdapat 9.142 pergerakan penumpang, sehingga total trafik penumpang pada periode 6 - 10 Mei yaitu 34.447 pergererakan penumpang.
BACA JUGA: Satgas Covid-19 Sayangkan Pemudik yang Nekat Terobos Pintu Penyekatan
Sementara itu, total trafik pesawat pada periode 6 - 10 Mei yaitu 1.221 pergerakan pesawat dan total trafik kargo sebesar 4.645.523 kg.
Jika dibandingkan antara rata-rata trafik penumpang harian pada periode 6-10 Mei yang sebesar 6.889 pergerakan penumpang dengan rata-rata trafik penumpang harian pada April 2021 yang sebesar 87.872 pergerakan penumpang, terdapat penurunan 92,1 persen.
BACA JUGA: Doa Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Istri, Keluarga dan Anak
Sebagai informasi, dalam kondisi normal sebelum pandemi, rata-rata trafik penumpang harian di 15 bandara Angkasa Pura I mencapai 224.518 pergerakan penumpang.
"Kebijakan pemerintah terkait peniadaan mudik berdampak terhadap penurunan trafik penerbangan di 15 bandara Angkasa Pura I. Meski begitu, Angkasa Pura I mendukung kebijakan peniadaan tersebut demi untuk menekan laju penularan Covid-19," ujar Direktur Utama PT Angkasa Pura I Faik Fahmi.
Faik juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan perjalanan yang nonesensial pada masa peniadaan mudik dan setelah masa peniadaan mudik.
"Hal ini penting untuk dilakukan agar pandemi dapat dikendalikan dan apa yang terjadi di negara-negara tetangga tidak terjadi di Indonesia," tutur Faik.
Angkasa Pura I memastikan kegiatan operasional di 15 bandaranya pada masa peniadaan mudik sesuai prosedur transportasi pada masa peniadaan mudik, seperti yang tertuang pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi selama Masa Idul Fitri 1442 H Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19, di mana hanya penerbangan yang dikecualikan yang dapat dilakukan.
Adapun dokumen kesehatan perjalanan yang diperlukan bagi PPDN yang dikecualikan tersebut yaitu hasil negatif test RT-PCR maksimal 3x24 jam atau hasil negatif tes rapid antigen maksimal 2x24 jam atau hasil negatif GeNose C-19 sebelum keberangkatan.(chi/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Simak, Saran Gus AMI Buat Masyarakat yang Pengin Mudik
Redaktur & Reporter : Yessy