Sebegini Ketatnya Pengamanan Jelang Sidang Gugatan Habib Rizieq

Senin, 22 Februari 2021 – 09:57 WIB
Kendaraan taktis disiagakan di PN Jaksel, menjelang sidang gugatan praperadilan terkait penangkapan dan penahanan Habib Rizieq Shihab, Senin (22/2). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana gugatan praperadilan terkait penangkapan dan penahanan Habib Rizieq Shihab, Senin (22/2).

Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 11/Pid.Pra/2021/PN.Jkt.Sel.

BACA JUGA: Hari Ini Ada Sidang Perdana Praperadilan Habib Rizieq Lagi, Pengacara Minta Pertolongan Allah

Gugatan diajukan oleh kuasa hukumnya yakni Alamsyah Hanafiah, Kamil Pasha, Ardi Wirakusumah, dan Iwan Hardiansyah pada 3 Februari 2021 lalu.

Adapun, sidang beragendakan pembacaan permohonan dari kubu pemohon Habib Rizieq Shihab.

BACA JUGA: Bus Adu Banteng di Garut, Banyak Korban

Pantauan jpnn.com, menjelang sidang tampak dua buah kendaraan taktis disiagakan di halaman gedung PN Jaksel. Selain itu, aparat kemananan juga tampak bersiaga.

Pengamanan di dalam pengadilan aparat juga tampak bersiaga memastikan orang yang masuk tidak mengganggu jalannya persidangan.

BACA JUGA: Bima Arya Tak Terima Bogor Sering Dituduh Penyebab Banjir Jakarta

Sebagai informasi, ini merupakan kali keduanya Habib Rizieq melayangkan gugatan praperadilan di PN Jaksel.

Gugatan pertama terkait penetapan tersangka Habib Rizieq.

Kuasa hukum dari Habib Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah mengungkapkan alasan pihaknya kembali mengajukan gugatan praperdilan lantaran menilai penangkapan serta penahanan terhadap tokoh asal Petamburan itu tidak sah.

Alamsyah mengklaim, penangkapan dan penahanan terhadap Habib Rizieq yang disangkakan melanggar pasal 160 KUHP tentang Penghasutan di kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat, tidaklah relevan.

Sebab, itu melanggar dan menyimpang dari ketentuan KUHAP dan melanggar Perkap Kapolri Nomor 6 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

Dalam hal penahanan, kata dia, penyidik Polri mengadopsi peristiwa pelanggaran protokol kesehatan sebagaimana Pasal 93 UU No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, berarti telah mencampuradukan delik tindak pidana umum dan tindak pidana khusus.

Oleh karena itu, kata Alamsyah, tindakan penyidikan Polda Metro Jaya itu pelanggaran asas hukum lex specialis derogat legi generalis. (mcr3/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler