jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengalokasikan anggaran untuk penanganan Covid-19 dari perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) sebesar Rp 5,19 triliun.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, anggaran tersebut masuk dalam jenis Belanja Tidak Terduga kelompok Belanja Tidak Langsung.
"Penambahan anggaran dilakukan pada jenis Belanja Tidak Terduga kelompok Belanja Tidak Langsung yang semula Rp 188 miliar menjadi Rp 5,19 triliun atau naik sebesar 2.752,39 persen dalam rangka percepatan penanganan Covid-19," kata Anies di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (3/11).
Anies menambahkan, anggaran untuk percepatan penanganan Covid-19 itu meliputi aspek kesehatan, pemulihan ekonomi, dan jaring pengaman sosial.
BACA JUGA: APBD Menyusut, Anies Korbankan Belanja Pegawai
Selain itu, untuk penambahan anggaran kelompok Belanja Langsung dibantu dari dana pinjam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pemerintah pusat sebesar Rp 3,2 triliun.
Mulanya, Pemprov DKI mengajukan dana pinjaman kepada pemerintah pusat sebesar Rp 12,5 triliun. Namun, dana akan dicairkan secara bertahap di tiap tahunnya hingga 2022 mendatang.
BACA JUGA: Anies Sebut Belum Ada Lonjakan Kasus Covid-19 di DKI Pascalibur Panjang
"Penambahan pada kelompok Belanja Langsung dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), antaran lain dialokasikan untuk peningkatan infrastruktur pengendalian banjir; peningkatan infrastruktur peningkatan layanan air minum; dan peningkatan infrastruktur pengelolaan sampah," ujar Anies.
Diketahui, APBD 2020 mengalami penyusutan menjadi Rp 63,23 triliun dari mulanya direncanakan sebesar Rp 87,95 triliun imbas pandemi Covid-19.
Selain itu, imbas dari pandemi Covid-19 pula, hingga Juni 2020, realisasi pendapatan daerah DKI Jakarta hanya mencapai Rp 23,88 triliun atau 29,04 persen dari rencana sebesar Rp 82,19 triliun. (mcr1/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi