jpnn.com, BANJARMASIN - Achmad Rifani alias Amat (47) dihadirkan di Mapolsekta Banjarmasin Timur, Senin (29/5) sore.
Warga Kelurahan Kuripan Banjarmasin Timur ini adalah bandar pil koplo dan obat daftar G yang berhasil ditangkap anggota Polsekta Banjarmasin Timur.
BACA JUGA: Mencurigakan, Pengin Sahur Bareng Tapi Kok di Kamar
Amat mengaku bahwa bisnis yang dia jalani belum berlangsung lama.
“Satu kotak isi 100 butir jual Rp 160 ribu dan kalau satu keping jual Rp 16 ribu isi sepuluh butir Zenith,” ujarnya.
BACA JUGA: Peseban Uji Coba Kontra Barito Putera sebelum Libur Ramadan
Dia menambahkan, barang haram itu diambil dari pemasok seharga Rp 8 juta.
“Kalau barang itu semua habis dijual sebesar Rp 15 juta dan saya mendapat untung Rp 8 juta. Untuk menghabiskan barang itu tergantung pembeli bisa lebih seminggu atau satu bulan laku semuanya,” katanya.
BACA JUGA: Heboh, Nenek Ditemukan Tak Bernyawa di Pasar
Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Anjar Wicaksana mengatakan, Amat merupakan salah satu penjual obat terlarang di wilayah Banjarmasin Timur.
“Sebenarnya saat penyelidikan anggota menarget penjual narkoba, tapi di TKP tersangka ini menunjukkan gelagat mencurigakan. Anggota sergap dan ditemukan barang bukti semua ini,” pungkas Anjar. (lan/ema)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Duuhhh, Orang Tua Tega Tinggalkan Balita di Mobil
Redaktur & Reporter : Ragil