Sebegini Tarif Khusus Bagi Penumpang Teman Bus

Rabu, 19 April 2023 – 23:07 WIB
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi bersama Plt Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman meresmikan layanan BTS Teman Bus di Makassar, Sabtu (13/11). Foto: Kemenhub

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menginformasikan tarif khusus bagi penumpang program Buy The Service atau dikenal dengan Teman Bus.

Seiring dengan tujuan pemerintah untuk mendukung cashless society, Teman Bus telah memberlakukan tarif khusus sebesar Rp 0,- alias gratis di sepuluh kota.

BACA JUGA: Teman Bus tak Lagi Gratis, Begini Cara Bayarnya

Sesuai PMK No.138 tahun 2022 telah diinfokan rincian tarif yang berlaku di setiap kota, yaitu tarif untuk Palembang Rp 4.000, Solo Rp 3.700, Denpasar Rp 4.400, Yogyakarta Rp 3.600, Medan Rp 4.300, Bandung Rp4.900, Surabaya Rp 6.200, Banjarmasin Rp 4.300, Makassar Rp 4.600 dan Banyumas Rp 3.900.

Jika penumpang reguler membayar tarif dengan cara tap kartu non tunai dan memindai QR Code, berbeda cara bagi para penumpang khusus.

BACA JUGA: Dilengkapi Asuransi Kecelakaan, Jasindo Lepas Pemudik di Istora Senayan

Meski gratis, Teman Bus menetapkan penumpang khusus wajib melakukan Scan QR Code yang telah disediakan sesuai kategori penumpang (pelajar, lansia dan difabel) ke mesin ToB yang ada di dalam bus sebelum naik.

Hal ini dilakukan Kemenhub untuk mempercepat pengembangan pembayaran nontunai ini (cashless payment) sehingga dapat diterapkan di seluruh kota sehingga semakin banyak masyarakat yang mulai beralih dari transportasi pribadi ke transportasi umum dengan kemudahan dalam aspek pembayaran.

BACA JUGA: Menjelang Mudik Lebaran, Kemenhub Diminta Tidak Keluarkan Kebijakan Diskriminatif

“Kami berterima kasih kepada masyarakat pengguna Teman Bus yang selalu antusias dan memberikan input. Untuk meningkatkan layanan Teman Bus, tarif khusus, yaitu sebesar Rp 0,- atau gratis untuk para pelajar, lansia dan disabilitas. Dengan diberlakukannya tarif ini, semoga bisa menjadi salah satu cara agar semakin banyak masyarakat yang beralih naik transportasi umum,” ujar Direktur Angkutan Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Suharto.

Para pelajar yang dapat menaiki Teman Bus dengan tarif khusus hanya pelajar dari jenjang pendidikan SD, SMP hingga SMA wajib menggunakan seragam atau menunjukkan kartu pelajar kepada pengemudi.

Sedangkan lansia yang bisa menikmati tarif khusus hanya yang berusia di atas 60 tahun dan cukup menunjukkan Kartu Tanda Penduduk kepada pengemudi. Untuk penumpang disabilitas cukup mendapat verifikasi dari pengemudi atau jika memiliki kartu disabilitas dari komunitas/pemda setempat, dapat menunjukkannya ke pengemudi.

“Saat ini, kami pun sedang melakukan kajian serta koordinasi dengan semua stakeholder terkait agar dapat segera mengimplementasikan tarif integrasi di 10 kota tersebut,” seru Suharto.(chi/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Yessy Artada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler