Sebelum Diperiksa, Gisel Jalani Rapid Test Covid-19, Ini Hasilnya

Jumat, 08 Januari 2021 – 11:00 WIB
Gisella Anastasia alias Gisel. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Artis Gisella Anastasia alias Gisel penuhi panggilan polisi untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus video syur yang berdurasi 19 detik.

Gisel tiba sekitar pukul 09.00 WIB di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. Padahal sesuai jadwal Gisel akan diperiksan pada pukul 10.00 WIB.

BACA JUGA: Jelang Pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Gisel Lakukan Hal Ini

Mantan istri Gading Marten itu langsung jalani rapid test antibodi dan antigen sebelum jalani pemeriksaan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, Gisel telah jalani rapid test Covid-19 dan hasilnya nonreaktif.

BACA JUGA: 3 Berita Artis Terheboh: Artis V Bakal Susul Chacha Sherly, Gisel Khawatir

"GA sudah hadir dan sudah kami lakukan protokol kesehatan dengan di swab, hasilnya non reaktif," kata Yusri saat dikonfirmasi, Jumat (8/1).

Selain rapid test, Gisel juga jalani pemeriksaan kesehatan lainnya, seperti pengecekan tensi darah.

BACA JUGA: Cita Citata Tegur Iis Dahlia soal Curhatan Chacha Sherly

"Kami cek tensi darahnya normal sehingga layak untuk menjalani pemeriksaan," ujar Yusri.

Diketahui, Gisel dan MYD telah ditetapkan sebagai tersangka sejak pekan lalu. Kepada penyidik, Gisel mengaku merekam adegan syur bersama MYD di salah satu hotel di Medan pada 2017 silam.

Keduanya berangkat ke Medan untuk menghadiri sebuah acara. Setelah minum alkohol, Gisel dan MYD menginap di sebuah hotel hingga begituan.

Adegan tidak senonoh mereka direkam memakai ponsel milik Gisel lalu dikirim ke handphone MYD hingga akhirnya dihapus seminggu kemudian.

Gisel dan MYD dijerat pasal 4 ayat 1 Jo pasal 29 dan atau pasal 8 jo pasal Undang-Undang No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Adapun untuk MYD sudah jalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus tersebut pada Senin (4/1). Saat ini dirinya dikenakan wajib lapor dua minggu sekali. (cr1/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler