Sebelum Diperkosa Pacar, Sang Gadis Mengalami Kejadian Ini

Kamis, 02 Februari 2023 – 18:13 WIB
Tim Polres Ende memperlihatkan alat bukti dan tahanan pelaku ASD (40) terkait perkara kasus penganiayaan dan pemerkosaan anak di bawah umur di Ende, NTT, Rabu (1/2/2023). (ANTARA/HO-Polres Ende)

jpnn.com, LABUAN BAJO - ASD (40) melakukan penganiayaan dan pemerkosaan terhadap seorang gadis, PWNS (17) di Ende, Nusa Tenggara Timur.

Kekerasan itu terjadi pada 14 Januari 2023. Pelaku sempat melarikan diri.

BACA JUGA: Pembunuh Warga Rejang Lebong Ditangkap, Tuh Orangnya

"Tersangka telah ditangkap kemarin dan saat ini dilakukan penahanan," kata Kasat Reskrim Polres Ende Iptu Yance Yauri Kadiaman ketika dihubungi dari Labuan Bajo, Kamis.

Yance mengatakan pihaknya akan melakukan penyidikan, penyitaan, dan pemeriksaan saksi-saksi, serta selanjutnya Polres Ende akan mengirimkan berkas perkaranya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

BACA JUGA: Warga Rejang Lebong Dibunuh Secara Sadis, Tubuh Penuh Sabetan Sajam

Pelaku ASD melakukan penganiayaan dengan memukul korban pada bagian pipi, paha, tangan, betis, dan punggung secara berulang-ulang menggunakan kayu, yang mengakibatkan korban mengalami memar pada bagian tubuh korban.

"Motif penganiayaan tersebut untuk memenuhi hasrat tersangka, karena hubungan tersangka dan korban adalah hubungan pacaran. Tersangka melakukan persetubuhan sebanyak empat kali dan penganiayaan pada korban," ujarnya.

BACA JUGA: Benny Dollo Meninggal Dunia

Dia menjelaskan tersangka telah melarikan diri selama 18 hari terhitung sejak laporan polisi dibuat pada 14 Januari 2023.

Tersangka juga merupakan residivis kasus pencurian dan sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara.

Selain menahan tersangka, polisi telah mengamankan beberapa barang bukti antara lain pakaian tersangka dan korban, sebatang kayu, dan mobil milik tersangka.

Menurut dia, pelaku tindak kejahatan pidana tersebut dapat dikenakan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 80 ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 76 D UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun," ujar Yance. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapal Wisata Tenggelam di Labuan Bajo, Tim SAR Masih Evakuasi Penumpang


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler