Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Djoko Santoso kemarin (4/12) mengatakan, para kampus negeri itu harus menghentikan praktek kelas jauh. "Harus segera ditutup. Karena memang benar ijazahnya tidak sah," katanya.
Mantan rektor ITB itu menegaskan pihaknya akan berlaku adil dalam penertiban kampus-kampus yang membuka kelas jauh ini. Dia mengatakan tidak akan menjalankan perlakuan yang berbeda antara kampus negeri dengan kampus swasta.
Diantara kampus negeri yang sempat meramaikan praktek kelas jauh adalah Universitas Indonesia (UI). Kampus yang identik dengan jaket kuning ini sempat membuka pascasarjana kelas jauh di Bali. Keberadaan kampus kelas jauh UI ini sempat memunculkan protes dari komunitas kampus swasta setempat. Selain UI, dikabarkan juga banyak PTN di Jawa yang membuka kelas jauh di Bali.
Komunitas kampus swasta wajar protes dengan ekspansi kampus negeri itu. Sebab mereka merasa dirugikan karena kue mahasiswa di daerah dikuasai kampus kelas jauh itu.
Djoko yang juga menjabat sebagai Plt rektor UI menuturkan, akan menelusuri informasi itu. Dia akan memastikan apakah kelas jauh UI di Bali masih aktif atau sudah ditutup. Sebab dia menjabat sebagai Plt rektor UI masih beberapa bulan terakhir.
"Informasi ini harus bisa dibuktikan. Kalau hanya katanya ya repot juga mengeceknya," ujar mantan rektor ITB itu.
Djoko juga mengatakan akan mengecek informasi kasus kelas jauh yang dibuka oleh Universitas Negeri Surabaya (Unesa). Sebab dikabarkan kapus yang bermarkas di Ketintang, Surabaya itu membuka kelas jauh di luar Jawa.
Dikonfirmasi terpisah, Rektor Unesa Muchlas Samani menuturkan, pihaknya tidak membuka kelas jauh. Tetapi Unesa sebagai lembaga pendidikan tenaga kependidikan (LPTK) diberi wewenang untuk me-S1-kan guru-guru di daerah yang belum sarjana. "Ini sudah seizin pemerintah. Pesertanya khusus para guru. Bukan peserta umum," katanya.
Ketentuan larangan membuka kelas jauh sejatinya sudah kelur cukup lama. Diantara tertuang dalam surat edaran Ditjen Dikti Kemendikbud Nomor 595/D5.1/T/2007 Tahun 2007. Dalam surat edaran ini jelas disebutkan jika PTN maupun PTS dilarang membuka kelas jauh atau kelas Sabtu-Minggu.
Penyelenggaraan pendidikan tinggi model ini dinilai melanggar norma dan kaidah akademik. Selain itu, kualitas pembelajaran dan lulusannya tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Lebih tegas lagi sejak 1997 Ditjen Dikti Kemendikbud sudah menetapkan ijazah kelas jauh atau kelas Sabtu-Minggu tidak sah. Ijazah keluaran kelas jauh atau kelas Sabtu-Minggu tidak dapat digunakan sebagai pengangkatan maupun pembinaan pengawai negeri. (wan/zal)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemampuan Kemdikbud Serap Anggaran jadi Sorotan
Redaktur : Tim Redaksi