Sebelum Nonaktif, Wako Sudah Otorisasi 143 Honorer K1

Sabtu, 18 Mei 2013 – 17:15 WIB
JAKARTA - Ini kabar baik bagi 143 tenaga honorer kategori satu (K1) Pemko Medan yang sebelumnya dinyatakan dokumennya belum memenuhi syarat untuk bisa diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

143 honorer K1 itu layak mengucapkan terima kasih kepada Rahudman Harahap. Pasalnya, sebelum diberhentikan sementara sebagai walikota, Rahudman mengeluarkan surat otorisasi, berupa surat keterangan bahwa 143 honorer K1 itu benar-benar diangkat sebelum 2005 dan sumber gajinya berasal dari APBN/APBD.

"Sudah ada otorisasi dari walikota sebelum dinonaktifkan. Ada jaminan bahwa mereka (143 honorer K1), diangkat sebelum 2005 dan sumber gajinya memenuhi persyaratan," ujar Kabag Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat kepada JPNN, Sabtu (18/5).

Dijelaskan Tumpak, surat keterangan otorisasi dimaksud sudah diserahkan ke BKN. Hanya saja, masih ada sedikit hal teknis yang harus diperbaiki lagi. "Saya minta agar diperbaiki lagi," ujar Tumpak.

Apakah dengan demikian 143 honorer K1 itu langsung dinyatakan memenuhi kriteria (MK) untuk diangkat sebagai CPNS? Tumpak menjawab, belum tentu. Selain karena masih harus ada perbaikan surat otorisasi, lanjutnya, nantinya surat keterangan itu juga harus dikaji lagi oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

Sebelumnya diberitakan, 143 tenaga honorer K1 Pemko Medan harus mendapatkan otorisasi agar statusnya bisa berubah masuk kategori Memenuhi Kriteria (MK) untuk diangkat sebagai PNS.

Seperti diketahui, dari 251 honorer K1 Medan, 143 di antaranya harus dilengkapi otorisasi, 82 dialihkan ke honorer K2, sedang 26 dinyatakan tidak memenuhi persyaratan alias gagal total. (sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Timsel KPU Konawe Disogok Rp 100 Juta

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler