SANUR - Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat (PD) akan digelar mulai hari ini. Agenda utama partai binaan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu adalah mencari ketua umum pengganti Anas Urbaningrum.
Namun sebelum mencari ketua umum baru, KLB PD akan memutuskan status pemberhentian Anas. Ketua Panitia (organizing committee) KLB PD, Max Sopacua, harus ada kesepakatan terlebih dulu tentang status Anas yang telah menyatakan berhenti dari Ketua Umum PD, sehari setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK pada 22 Februari 2013 lalu. "Surat pemberhentian Anas itu akan disepakati seluruh peserta KLB dan ditandatangani oleh Majelis Tinggi," kata Max kepada wartawan di Bali, Jumat (29/3).
Max mengungkapkan, Anas memang tak pernah menyerahkan surat pernyataan berhenti dari Ketua Umum PD. Karenanya, lanjut Max, Anas dianggap telah mengabaikan tugas dan tanggungjawab jabatannya di partai.
Meski demikian Max menegaskan, Anas tak perlu dihadir di arena KLB. "Proses pemberhentian Anas tak memerlukan kehadirannya, tetapi cukup dengan surat keputusan pemberhentian yang ditandatangani majelis tinggi," tegas Max.ââ¬Â¨
Terkait penyelenggaraan KLB, Max membeberkan, ribuan kader PD memang sudah berada di Bali. Hanya saja, tak semua yang hadir di KLB memiliki hak suara.
Mantan wartawan itu merincikan, dalam KLB itu ada 497 suara dari pengurus cabang (DPC), 66 suara dari pengurus tingkat provinsi (DPD), 5 suara Dewan Pembina, serta 3 suara dari Dewan Pimpinan Pusat. Dengan demikian, total suara di KLB ada 571.(gil/jpnn)
Namun sebelum mencari ketua umum baru, KLB PD akan memutuskan status pemberhentian Anas. Ketua Panitia (organizing committee) KLB PD, Max Sopacua, harus ada kesepakatan terlebih dulu tentang status Anas yang telah menyatakan berhenti dari Ketua Umum PD, sehari setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK pada 22 Februari 2013 lalu. "Surat pemberhentian Anas itu akan disepakati seluruh peserta KLB dan ditandatangani oleh Majelis Tinggi," kata Max kepada wartawan di Bali, Jumat (29/3).
Max mengungkapkan, Anas memang tak pernah menyerahkan surat pernyataan berhenti dari Ketua Umum PD. Karenanya, lanjut Max, Anas dianggap telah mengabaikan tugas dan tanggungjawab jabatannya di partai.
Meski demikian Max menegaskan, Anas tak perlu dihadir di arena KLB. "Proses pemberhentian Anas tak memerlukan kehadirannya, tetapi cukup dengan surat keputusan pemberhentian yang ditandatangani majelis tinggi," tegas Max.ââ¬Â¨
Terkait penyelenggaraan KLB, Max membeberkan, ribuan kader PD memang sudah berada di Bali. Hanya saja, tak semua yang hadir di KLB memiliki hak suara.
Mantan wartawan itu merincikan, dalam KLB itu ada 497 suara dari pengurus cabang (DPC), 66 suara dari pengurus tingkat provinsi (DPD), 5 suara Dewan Pembina, serta 3 suara dari Dewan Pimpinan Pusat. Dengan demikian, total suara di KLB ada 571.(gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tri Dianto Yakin Bisa Masuk Arena KLB
Redaktur : Tim Redaksi