Sebelum Prosesi Pengambilan Nomor Urut, Paslon Harus Menjalani Swab Test

Senin, 21 September 2020 – 21:58 WIB
Ilustrasi Komisi Pemilihan Umum. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuat beberapa terobosan kebijakan guna mencegah penularan Covid-19 dalam setiap tahapan Pilkada 2020. Misalnya, KPU meminta pasangan calon kepala daerah melakukan swab sebelum prosesi pengambilan nomor urut.

Hal itu seperti diungkapkan Komisioner KPU Ilham Saputra saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan Kemendagri, KPU, dan Bawaslu di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (21/9).

BACA JUGA: Armand Maulana Menangis Saat Jalani Swab Test

"Jadi nanti kami harus pastikan bahwa mereka sudah negatif terlebih dahulu, sebelum kemudian mereka hadir dalam pengundian nomor urut," kata Ilham.

Menurut Ilham, jika terdapat seorang calon kepala daerah positif Covid-19, prosesi pengambilan nomor urut yang bersangkutan ditunda. Sementara calon yang negatif tetap mengikuti proses pengambilan nomor urut.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Risma Datang dan Berteriak, Arief Poyuono Terdepak, Cerita tentang Laeli Pelaku Kasus Mutilasi

"Kemudian jika salah satu bakal pasangan calon positif, nomor urut pasangan calon yang bersangkutan mengikuti nomor urut berikutnya setelah nomor urut pasangan calon yang sudah ditetapkan sesuai dengan jadwal dan tahapan," ucap dia.

Selain proses pengambilan nomor, KPU pun bakal menerapkan protokol kesehatan yang ketat saat prosesi penetapan calon kepala daerah. Caranya, kata Ilham, penetapan resmi calon tidak menghadirkan massa dalam jumlah besar.

BACA JUGA: Ganjar Minta Pemerintah Pusat Mempertimbangkan Usulan Penundaan Pilkada Serentak

"Kami memanggil tim dari masing-masing pasangna calon agar tidak melakukan pengerahan massa untuk menghindari kerumunan. Kami akan segera menyurati KPU kabupaten atau kota dan provinsi yang menyelenggarakan pilkada untuk memberikan bimtek (bimbingan teknis) kepada mereka," ujar dia.

Kemudian, kata dia, KPU tengah memformulasikan cara kampanye yang efektif bagi pasangan calon untuk mencegah Covid-19. Dalam waktu dekat, format tersebut akan disampaikan ke para pasangan calon pada Pilkada 2020.

"Di PKPU (Peraturan KPU) kami sudah memasukkan juga terkait mereka (pasangan calon) boleh mengadakan masker, mengadakan hand sanitizer dan barang lain terkait Covid-19, walau itu tidak diwajibkan," timpal dia. (ast/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler