JAKARTA - Sebanyak 12 Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) pelaksana dari Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) ditargetkan selesai sebelum pelaksanaan pemilihan Presiden.
“Kami harapkan 12 PP turunan dari UU ASN akan tuntas sebelum masa pemerintahan Presiden SBY berakhir,” ujar Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (WamenPAN-RB) Eko Prasojo, di Jakarta, Rabu (2/4).
Meski PP masih sementara digodok pemerintah, amanat UU ASN harus dilaksanakan. Untuk itulah pemerintah menerbitkan Peraturan MenPAN-RB. Seperti tentang rekrutmen, pengisian jabatan, sistim penggajian, pensiun, penilaian kinerja, termasuk mengenai Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
“Bukan berarti pelaksanaan UU ASN tidak jalan bila PP belum ada. Beberapa PermenPAN-RB sudah dikeluarkan agar bisa menjadi landasan hukum pelaksanaan sistim manajemen kepegawaian di Indonesia," pungkasnya. (esy/jpnn)
BACA JUGA: Awas, Besok Tsunami Chili Tiba di Indonesia
BACA ARTIKEL LAINNYA... BMKG Targetkan Waktu 3 Menit Sampaikan Peringatan Tsunami
Redaktur : Tim Redaksi