jpnn.com, JAKARTA - Pengamat politik Syamsuddin Haris mengkritik langkah Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam uji materi Penjelasan Pasal 169 Huruf n Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diajukan Partai Perindo di Mahkamah Konstitusi (MK).
Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) itu menyebut penjelasan pasal yang dipersoalkan Perindo sudah sangat jelas sehingga langkah JK pun patut dipertanyakan.
BACA JUGA: Pilpres 2019: Terbuka Peluang Jokowi Lawan Kotak Kosong
“Maaf jika saya katakan, batas antara alasan mengabdi rakyat dan ambisi kekuasaan pun menjadi tipis,” ujar Syamsuddin melalui akun @sy_haris di Twitter.
Pasal 169 UU Pemilu mengatur persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden. Pada huruf n pasal itu disebutkan bahwa syarat capres ataupun cawapres adalah belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
BACA JUGA: Bahas Koalisi, SBY dan Prabowo Bakal Bertemu 24 Juli
BACA JUGA: The Power of Emak-Emak: Sri dan Susi Layak Cawapres Jokowi
Adapun pada penjelasan ketentuan itu disebutkan, yang dimaksud dengan belum pernah menjabat dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama adalah yang bersangkutan belum pernah menjabat dalam jabatan yang sama selama dua kali masa jabatan, baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut, walaupun masa jabatan tersebut kurang dari lima tahun.
Menurut Syamsuddin, pasal tentang syarat capres dan cawapres beserta penjelasannya dalam UU Pemilu sudah sangat jelas. Ketentuan itu juga tak melanggar Pasal 7 UUD 1945 yang membatasi kekuasaan presiden dan wapres untuk dua kali masa jabatan saja.
“Tidak perlu dikaji lagi karena sudah terang benderang. Yang perlu dikaji justru adalah pikiran dan motif mereka yang hendak menguji pesan konstitusi yang sudah sangat jelas tersebut,” sambungnya.
Syamsuddin menambahkan, kecurigaan bahwa JK punya ambisi kekuasaan sulit dihindari karena Perindo dalam permohonannya ke MK justru berencana mengusung kembali duet Joko Widodo (Jokowi) dengan mantan ketua umum Golkar itu di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019. “Jadi ada konflik kepentingan jika JK menjadi pihak terkait,” tuturnya.
Kicauan Syamsuddin pun direspons pihak JK. Juru Bicara Istana Wapres Husain Abdullah mengatakan, JK merupakan satu-satunya warga negara Indonesia yang pernah menjabat posisi wakil presiden hingga dua kali.
Husain menegaskan, saat ini JK justru menjadi objek dalam perkara uji materi yang diajukan Perindo. “Kesediaan Pak JK menjadi pihak terkait (bukan penggugat) justru membantu MK dalam proses uji materi dan mencari kepastian hukum,” ujar Husain merespons kicauan Syamsudsin.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Masa Jabatan Wapres Digugat, Ini Pendapat Mantan Hakim MK
Redaktur & Reporter : Antoni