JPNN.com

Sebentar Lagi Pengecer LPG 3 Kilogram Dihapus, Bakal Ada Sistem Baru

Sabtu, 01 Februari 2025 – 17:46 WIB
Sebentar Lagi Pengecer LPG 3 Kilogram Dihapus, Bakal Ada Sistem Baru - JPNN.com
Gas LPG 3 kg. Foto/ilustrasi: Pertamina

jpnn.com, JAKARTA - Gas Elpiji (LPG) 3 kilogram per 1 Februari 2025 ini tidak lagi dijual ke pengecer. Hal ini membuat pedagang warung kelontong dan masyarakat kebingungan mencari gas 'melon'.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung mengatakan pemerintah menargetkan penghapusan pengecer Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram pada Maret 2025.

BACA JUGA: Pertamina Patra Niaga Terus Lakukan Pengecekan Pangkalan LPG 3 kg

Oleh karena itu, LPG 3 kilogram per 1 Februari 2025 ini tidak lagi dijual ke pengecer.

“Kalau pengecer menjadi pangkalan, justru mata rantai untuk mereka lebih pendek. Layer tambahan itu (pengecer), itu yang kami hindari,” kata Yuliot, Sabtu (1/2).

BACA JUGA: Pertamina Siapkan Pasokan 9 Juta Tabung LPG 3 Kg Selama Libur Panjang

Yuliot menjelaskan nantinya mulai 1 Februari 2025 pengecer LPG 3 kilogram wajib mendaftarkan diri untuk menjadi pangkalan ke Pertamina.

“Yang pengecer itu, kami jadikan pangkalan, per 1 Februari,” ucapnya.

Yuliot menuturkan para pengecer LPG 3 kilogram nantinya dapat mendaftarkan diri melalui One Single Submission (OSS) untuk mendapatkan nomor induk berusaha (NIB).

Kemudian, nantinya mengajukan diri untuk menjadi pangkalan LPG 3 kilogram resmi ke Pertamina.

Langkah pendaftaran tersebut dapat dilakukan secara daring di seluruh Indonesia.

Yuliot mengungkapkan pemerintah mempersiapkan masa transisi selama sebulan untuk mengubah pengecer menjadi pangkalan.

Diharapkan distribusi LPG 3 kilogram pun menjadi lebih tercatat, sehingga pemerintah bisa mengetahui berapa kebutuhan masyarakat.

“Kalau lebih tercatat berapa kebutuhan distribusi, ya kami siapkan sesuai kebutuhan masyarakat. Jadi, tidak terjadi over suplai atau penggunaan LPG yang tidak tepat,” pungkas Yuliot.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler