Sebentar Lagi Status Anang Sebagai Lelaki Dilegalkan

Senin, 11 Juli 2016 – 22:04 WIB

jpnn.com - KEDIRI – Sebentar lagi keinginan Anang Sutomo (16) untuk mendapatkan legalitas statusny a sebagai laki-laki bakal terwujud. Sebabnya, Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri telah meminta pelajar SMPN 2 Semen itu segera mengajukan permohonan untuk perubahan jenis kelamin.

Pengadilan mengingatkan itu setelah Anang menjalani operasi perbaikan kelaminnya di RSUD dr Soetomo Surabaya.  

BACA JUGA: Duh..Belasan Anggota Dewan Bolos di Hari Perdana

Hakim PN Dwi Nuramanu menyatakan, sebelum mengurus ke kantor dinas kependudukan dan catatan sipil (disdukcapil), remaja asal Desa Selopanggung, Kecamatan Semen, itu wajib mengajukan permohonan legalitas ke pengadilan. Hal itu sesuai aturan yang berlaku, yakni pasal 10 ayat 1 UU Nomor 4/2009 tentang Kekuasaan Hakim.

"Kami wajib memeriksa dan mengadili sebelum diajukan ke disdukcapil," kata hakim 49 tahun tersebut kepada Jawa Pos Radar Kediri.

Setelah sidang, Anang baru bisa mengajukan perubahan nama dan identitas diri sesuai dengan keputusan hakim. Terkait perubahan identitas diri Anang, Nuramanu menyatakan, ada aturan yang terdapat dalam Undang-Undang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk). Yakni, UU Nomor 24/2013 tentang Perubahan atas UU Nomor 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan.

BACA JUGA: Pejabat di Pemkot Ini 50 Persen Memasuki Masa Pensiun

"Undang-undang itu menjelaskan bahwa tidak ada seorang pun yang dapat mengubah/mengganti/menambah identitas diri tanpa izin pengadilan," terangnya.

Terkait pertimbangan saat pengadilan nanti, Nuramanu menyampaikan, pihaknya akan mendengar pendapat-pendapat ahli.

 Akademisi di bidang tersebut hingga keterangan medis akan menjadi pertimbangan hukum. Selagi tidak ada masalah dengan persoalan agama dan bukan karena hasrat serta nafsu, sidang bisa berjalan dengan mudah.

BACA JUGA: Kabur dari Suami Penyiksa, Ibu Ini Jatuh Pingsan saat Naik Bus

"Kami bisa cepat memutuskan bila keterangan dari ahli bisa menguatkan," lanjutnya.

Sementara itu, dua guru Anang, Luluk Agustina dan Endang Wahyuni, siap mendampingi anak didiknya untuk menghadiri panggilan dari PN Kabupaten Kediri. "Kalau ada aba-aba maju, kami akan dampingi Anang," ujar Luluk.

 Guru bahasa Inggris itu menyatakan, sejak awal anak didiknya secara mental siap menerima segala macam perubahan yang ada pada dirinya. Sebab, hal itu dinantikan Anang sejak lama. "Dia (Anang, Red) sangat antusias dan terus bertanya kapan ke pengadilan," lanjutnya. (rq/ndr/c5/ai/flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tiga Wisatawan Tenggelam di Sawarna


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler