jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) tengah menyiapkan pemberian izin operasional untuk usaha karaoke.
Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Kepala Disparekraf DKI Jakarta Nomor 64 tahun 2021.
BACA JUGA: Irjen Fadil Imran Puji Kinerja Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat
"Usaha karaoke sedang dipersiapkan untuk dibuka kembali pada masa Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)," tulis akun Instagram @disparekrafdki yang telah terverifikasi.
Ada pun para pelaku usaha karaoke bisa mengajukan surat permohonan yang ditujukan kepada Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disparekraf DKI Jakarta, dengan melampirkan sejumlah syarat yang ditentukan.
BACA JUGA: Pak Anies Harap Pasar Senen Ikon Sentra Perdagangan DKI Jakarta
"Surat permohonan bisa dikirimkan melalui alamat surat elektronik di kadisparekrafdki@gmail.com," tulis akun tersebut.
Diketahui, Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang masa PPKM berbasis mikro.
BACA JUGA: Pemprov DKI Jakarta Bangun Area Blok VI Pasar Senen, 40 Lantai
Berdasarkan Kepgub DKI Jakarta Nomor 213 tahun 2021, masa perpanjangan PPKM mikro berlaku 9-22 Maret 2021. (cr1/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi