Sebulan Bebas, Residivis Curanmor Curi Pickup

Rabu, 04 Januari 2012 – 01:31 WIB

SERANG - Residivis jebolan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Serang, Herudanto Setiawan, 39 benar-benar tak mengenal jera. Baru sebulan bebas, dia kembali berulah dengan menggasak mobil Suzuki Pickup A 8537 KL yang di parkir di halaman sebuah minimarket di Jalan Trip Jamaksari, Kota Serang, Selasa (3/1).
 
"Dia berdalih tak punya uang untuk bayar kontrakan tempat dia tinggal di Desa Ciagel, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang. Makanya mencuri mobil lagi," kata Kapolsek Serang, Kompol Tri Laksono usai meringkus residivis spesialis pencuri mobil tersebut.
    
Dari tangan tersangka, katanya juga, petugas Polsek Serang berhasil menyita barang bukti berupa kunci T. Sementara barang bukti mobil curian jenis pick up Suzuki A 8537 KL diamankan dari penadahnya yang ditinggalkan di Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang.

"Kita masih memburu rekan tersangka berinisial S yang kabur. Kami juga sudah mengantongi penadahnya," terangnya juga.
   
Terungkapnya kasus pencurian mobil ini berdasarkan laporan korban, Ari Iskandar, warga Kampung Cimandang, Desa Cijakan, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pandeglang yang kehilangan mobil Suzuki A 8537 KL berikut surat-suratnya.
 
"Tersangka kami bekuk saat sedang tidur di rumah kontrakannya. Sedangkan mobilnya ditinggalkan pembelinya di sekitar Bandara Soekarno-Hatta," jelasnya seraya mengatakan bahwa mobil hasil curian itu dijual kepada warga Cirebon seharga Rp 6 juta.
        
Kepada polisi, tersangka mengakui perbuatannya. Uang hasil penjualan mobil curian itu habis untuk kebutuhan hariannya serta membayar kontrakan rumah. "Uangnya penjualan mobil habis buat bayar kontrakan dan utang di warung," ungkap lelaki yang telah dikaruniai tiga anak ini. (bud/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketua RT Cabuli ABG


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler