jpnn.com - JAKARTA – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ferry Kurnia Rizkiyansyah, mengatakan setiap bakal calon kepala daerah harus memenuhi dua syarat untuk bisa ditetapkan menjadi calon kada, yakni syarat pencalonan dan syarat calon.
“Syarat pencalonan ini mutlak, dia harus menyerahkan bukti dukungan 20 persen kursi atau 25 persen suara untuk gabungan partai. Kemudian harus disertai surat keputusan DPP (Dewan Pimpinan Pusat) partai berisi persetujuan pasangan calon tersebut. Itu harus diserahkan dalam pendaftaran. Nah tentunya itu yang menjadi rujukan kita,” ujarnya, Jumat (13/3).
BACA JUGA: Ade Komarudin Siap Lepas Jabatan Ketua Fraksi, Syaratnya...
Untuk menentukan apakah DPP yang memberi persetujuan merupakan pengurus yang sah, KPU kata Ferry, berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham). Nantinya salinan Surat Keputusan (SK) pengurus parpol dari Kemenkumham tersebutlah yang menjadi rujukan.
“Dalam rancangan Peraturan KPU diatur, dua bulan sebelum pendaftaran kita koordinasi dengan Menkumham. Nah nanti satu bulan sebelum pendaftaran, kita berharap kemenkumham sudah memberikan salinan SK. Itulah nanti yang akan kita jadikan sebagai dasar terkait pendaftaran untuk masing pasangan calon, jadi salinan SK itu yang akan jadi dasar,” katanya.
BACA JUGA: Golkar Agung Laksono Bakal Pertahankan Setya Novanto di DPR Asalkan....
Jika setelah KPU menetapkan pasangan terdapat putusan pengadilan terkait kepengurusan partai politik yang dianggap sah, hal tersebut masuk wilayah partai. Artinya bukan wilayah proses pencalonan.
“Keputusan pengadilan tidak berlaku surut, ketika pendaftaran pencalonan sudah dilaksanakan. Kita sudah gunakan legal formal dari institusi yang memang memegang otoritas untuk mengesahkan,” katanya.
BACA JUGA: FHI Nilai Tes CPNS dari Honorer K2 Picu KKN
Ferry mengakui langkah KPU ini berpotensi diperkarakan, apalagi mengingat saat ini Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Golkar masih menjalani proses hukum. Namun begitu KPU tetap akan menjalankan proses pilkada sesuai peraturan perundang-undangan yang ada. (gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pertama Kalinya Presiden Lantik Kepala BPKP di Istana
Redaktur : Tim Redaksi